Ferdy Sambo Sempat Bergumam saat Minta Polwan Periksa Putri Candrawathi usai Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo disebut sempat meminta Polwan datang ke TKP tewasnya Brigadir J untuk memeriksa Putri Candrawathi, tapi polwan datang terlambat.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
"Polwan anggota saksi di kantor?" tanya jaksa memastikan.
"Iya," singkat Arif.
Baca juga: Ferdy Sambo Arahkan Penyidik soal Pertanyaan yang Perlu Diajukan untuk BAP Putri Candrawathi
Akan tetapi, Ferdy Sambo disebut sempat bergumam karena ternyata Iptu Nunu yang diperintahkan oleh Arif terlambat datang.
Sebab, saat itu Ferdy Sambo meminta agar Putri Candrawathi segera diperiksa oleh anggota yang dimaksud.
"Sudah saya telepon katanya siap akan berangkat. 5 menit 10 menit kemudian Pak FS yang menanyakan 'mana anggotanya?' Kemudian saya sampaikan 'tadi sudah berangkat'. (Sambo bilang) 'coba dicek lagi'. Saya cek Ternyata masih di jalan," kata Arif seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo.
"Tidak berapa lama ditanya lagi 'kok lama sekali?' Saya telpon lagi, saya bilang 'kalau bisa naik gojek aja'. Terus kata Pak FS 'wah ini kelamaan. Ini mumpung ibu lagi bangun, Ibu Putri," sambung Arif.
Untuk proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi itu sendiri kata Arif dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukan mengingat di TKP sedang dilangsungkan proses pra rekonstruksi oleh jajaran penyidik Polres Jakarta Selatan.
Baca juga: Hasil Lie Detector Dinilai Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Ungkap Suatu Perkara Pidana
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Silang Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog soal Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang