Geledah Ruang Kerja Khofifah-Emil, KPK Angkut Dokumen Penyusunan APBD dan Bukti Elektronik
Tim penyidik mengangkut sejumlah barang bukti yang menguatkan sangkaan terhadap para tersangka dari hasil geledah ruang kerja Khofifah-Emil.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), KPK telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.
KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Baca juga: Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim
Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.
Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
Analisa dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Disamping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.