Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga tahun depan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga tahun depan.
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awalnya Baiquni Wibowo dijadwalkan akan menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (22/12/2022) 15.00 WIB.
Namun saat waktu sudah menunjukkan 15.00 WIB ternyata saksi Baiquni Wibowo tengah berada dalam persidangan lain.
Atas hal tersebut Hakim Ketua di Ruang Utama Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang keduanya 5 Januari 2023.
"Sidang ditunda sampai 5 Januari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," jelas Majelis Hakim.
Baca juga: Foto-foto dan Video Kuat Maruf Kerap Tertawa dan Melawak di Persidangan
Sementara itu ditemui selesai persidangan Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tidak ambil pusing terkait penundaan tersebut.
"Penundaan tidak perlu kita lebar-lebarkan ditunda sampai tanggal lima Januari, ditunda setahun," kata Henry.
Adapun dikatakan Henry penundaan ini dikarenakan saksi untuk persidangan kliennya tengah berada di persidangan lainnya.
"Kita masih ada saksi (Baiquni Wibowo) hari ini ada di persidangan lainnya dan tidak bisa diperkirakan selesai jam berapa," tutupnya.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.