Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023

Sidang lanjutan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga tahun depan.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul. Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terhadap terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga tahun depan.

Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awalnya Baiquni Wibowo dijadwalkan akan menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (22/12/2022) 15.00 WIB.

Namun saat waktu sudah menunjukkan 15.00 WIB ternyata saksi Baiquni Wibowo tengah berada dalam persidangan lain.

Atas hal tersebut Hakim Ketua di Ruang Utama Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang keduanya 5 Januari 2023.

"Sidang ditunda sampai 5 Januari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," jelas Majelis Hakim.

Baca juga: Foto-foto dan Video Kuat Maruf Kerap Tertawa dan Melawak di Persidangan

Sementara itu ditemui selesai persidangan Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tidak ambil pusing terkait penundaan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Penundaan tidak perlu kita lebar-lebarkan ditunda sampai tanggal lima Januari, ditunda setahun," kata Henry.

Adapun dikatakan Henry penundaan ini dikarenakan saksi untuk persidangan kliennya tengah berada di persidangan lainnya.

"Kita masih ada saksi (Baiquni Wibowo) hari ini ada di persidangan lainnya dan tidak bisa diperkirakan selesai jam berapa," tutupnya.

Kronologi Kasus

Sebagai informasi,  Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas