Silang Pendapat Ahli Psikologi dan Kriminolog soal Pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang
Ahli Psikologi dan ahli Kriminologi berbeda pendapat soal dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Dalam rekomendasi kami relevan untuk didalami dan ditindaklanjuti," tutup Reni.
Pendapat Ahli Kriminologi
Sementara itu pada persidangan sebelumnya Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa meyatakan keraguannya terkait peristiwa di Magelang ini.
Mustofa bahkan menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.
"Bisa nggak motif pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa di persidangan, Senin (19/12/2022).
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," jawab Mustofa.
Mustofa pun meragukan adanya tindakan dugaan pelecehan ini.
Ia heran, Ferdy Sambo yang saat itu menjadi Kadiv Propam Polri seharusnya tahu proses pembuktian kasus perkosaan.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan harus dibuktikan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi dan itu belum cukup bukti.
Ferdy Sambo kala itu seharusnya melakukan proses visum pada istrinya jika memang terjadi tindak pelecehan seksual berupa pemerkosaan.
Sementara dalam kasus ini kedua bukti tersebut tidak terpenuhi dalam dugaan ini.
"Tetapi tindakan-tindakan itu tidak dilakukan, Putri untuk melakukan visum, agar supaya kalau melaporkan ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.