Ada Barang Bukti yang Disita Atas Nama Baiquni Wibowo Terkait CCTV di Rumah Ferdy Sambo
Ahli Digital Forensik Ungkap Adanya Barang Bukti yang Disita Atas Nama Baiquni Wibowo Terkait CCTV Rumah Ferdy Sambo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada hari ini, Jumat (23/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Seorang Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada persidangan hari ini.
Dalam kesaksiannya, Adi Setya sebagai saksi ahli menjelaskan adanya berita acara pemeriksaan forensik terkait file CCTV di Rumah Duren Tiga milik Ferdy Sambo.
Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.
"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).
Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.
"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi.
Sebagaimana tercantum di dalam dakwaan JPU, Baiquni Wibowo diperintah untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah didapat terdakwa Irfan Widyanto dari pos sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penyalinan itu atas perintah terdakwa Chuck Putranto.
"Beg tolong copy dan lihat isinya," kata Chuck Putranto kepada Baiquni sebagaimana dalam dakwaan.
"ngga apa-apa nih..?" tanya Baiquni.
"kemarin saya sudah di marahi, saya takut dimarahi lagi," jawab Chuck Putranto.
Selanjutnya, Baiquni mengambil DVR CCTV tersebut dari mobil Chuck di mobil Toyota Innova B1617 QH dan dibawa ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/ sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Baca juga: Arif Rachman Lihat Luka Tembak di Jenazah Yoshua saat Mau Diotopsi Pertama di RS Polri Kramat Jati
Kemudian Arif Rachman Arifin melihat rekaman CCTV tidak sesuai dengan apa yang diceritakan Ferdy Sambo. Dia pun melapor ke Hendra Kurniawan.
Dari situ, Arif dan Hendra melapor ke Ferdy Sambo di kantornya. Di sana, Ferdy Sambo meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Arif meminta Baiquni untuk memusnahkan barang bukti tersebut. Namun, Baiquni meminta waktu untuk membackup file pribadi sebelum memformat laptopnya sebelum dihancurkan guna menutupi jejak kejahatan obstruction of justice.
"Yakin bang?" tanya Baiquni.
"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," kata Arif.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Baca juga: Arif Rahman Ungkap Kondisi Ruangan saat Proses Autopsi Jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.