Ombudsman RI Ungkap Ada Satu Wilayah yang Tidak Beri Izin Penilaian Kepatuhan Standar Layanan Publik
Ombudsman RI mengungkapkan, ada satu wilayah yang tidak memberi izin untuk dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Daryono
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI mengungkapkan, ada satu wilayah yang tidak memberi izin untuk dilakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, wilayah itu adalah Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
"Untuk daerah yang kita tidak bisa lakukan penilaian karena adanya konflik di sana itu adalah di Pemerintahan Daerah Kabupaten di Papua," kata Najih, dalam konferensi pers, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
"Kabupaten Puncak, Papua, yang tidak bisa kita nilai," sambungnya.
Baca juga: Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Ombudsman Singgung Keterlibatan Publik
Najih menjelaskan, pihak Ombudsman RI tidak melakukan penilaian di Kabupaten Puncak, Papua dikarenakan pertimbangan keselamatan.
"Dari kita tak boleh masuk ke Kabupaten itu untuk melakukan penilaian secara langsung karena adanya ancaman keselamatan," jelas Najih.
Ia menuturkan, sebenarnya ada satu wilayah lagi yang tidak memperbolehkan Ombudsman RI melakukan penilaian terkait wilayah konflik.
"Tapi yang satu bersedia untuk datang, untuk dinilai dan itu kita temui di Kabupaten yang lain, kita numpang di tempat salah satu kabupaten terdekat," sebutnya.
Meski begitu, Najih tidak menyebutkan secara rinci wilayah tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan penilaian kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda) yang mematuhi standar pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2015.
Ia menjelaskan, penilaian ini merupakan program prioritas nasional sebagai langkah pencegahan maladministrasi.
"Penilaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi," kata Najih, saat menyampaikan sambutannya, di Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Najih kemudian menjelaskan, penilaian ini bertujuan sebagai bentuk identifikasi kompetensi penyelenggara pelayanan publik.
"Kecukupan menemukan sarana dan sarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik dan pengelolaan serta penyelenggara," ujarnya.
Najih menuturkan, penilaian ini melibatkan Ombudsman di tingkat pusat dan perwakilan.
"Tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai betul-betul upaya kita membentuk penilaian yang independen transparan," katanya.
"Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan terhadap pelayanan penyelenggara publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," sambungnya.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Ombudsman: Pengangkatan Pj Nol Partisipasi Publik
Adapun 3 besar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Pemkab Grobogan, Jawa Tengah (98,02).
2. Pemkab Badung, Bali (97,53).
3. Pemkab Banyumas, Jawa Tengah (95,01).
Kemudian, 3 besar Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Pemkot Magelang, Jawa Tengah (95,10)
2. Pemkot Depok, Jawa Barat (94,74)
3. Pemkot Surakarta, Jawa Tengah (94,64)
Selanjutnya, 3 besar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Pemprov Sulawesi Utara (98,15).
2. Pemprov Bali (54,01).
3. Pemprov Jawa Tengah (93,14).
Kemudian, 3 besar lembaga dengan kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM (90,46).
2. Perpustakaan Nasional atau Perpusnas (89,16).
3. Lembaga Survei Film (88,41).
Terakhir, 3 besar Kementerian dengan kepatuhan standar pelayanan publik terbaik, yaitu:
1. Kementerian Keuangan RI (95,83).
2. Kementerian Pertanian RI (94,25).
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (92,70).
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.