Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Arif Rachman Sebagai Terdakwa Obstruction of Justice Ditunda Hingga Tahun Depan

Alasan persidangan tak dilanjutkan pada pekan depan karena adanya cuti bersama natal dan tahun baru.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Arif Rachman Sebagai Terdakwa Obstruction of Justice Ditunda Hingga Tahun Depan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rachman Arifin bersaksi dalam persidangan dirinya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan perkara perintangan penyidikan terkait kasus kematian Brigadir J yang menyeret Arif Rachman Arifin sebagai terdakwa.

Rencananya, sidang akan kembali dibuka pada tahun depan, tepatnya 5 Januari 2023.

"Kita akan buka kembali persidangannya di tanggal lima, Hari Kamis," kata Hakim Ketua, Akhmad Suhel sebelum menutup persidangan pada Jumat (23/12/2022).

Alasan persidangan tak dilanjutkan pada pekan depan karena adanya cuti bersama natal dan tahun baru.

"Minggu depan ini Majelis ini cuti semua. Kita akan sidang tahun depan," kata Suhel.

Sidang pada awal tahun depan, disebut Afrizal masih berkutat pada agenda pemeriksaan saksi.

Berita Rekomendasi

Saksi tersebut ialah ahli pidana yang pada hari ini belum sempat hadir karena berhalangan.
"Ada satu ahli yang nanti akan kita dengar juga. Nanti akan diadirkan secara bersamaan, sekaligus dengan pemeriksaan terdakwa Agus Nurpatria."

Sebagai informasi, pada persidangan hari ini, seorang Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dihadirkan tim JPU sebagai saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada persidangan hari ini.

Dalam kesaksiannya, Adi Setya sebagai saksi ahli menjelaskan adanya berita acara pemeriksaan forensik terkait file CCTV di Rumah Duren Tiga milik Ferdy Sambo.

Beberapa dokumen pun disebut Adi menjadi dasar dari pembuatan berita acara pemeriksaan forensik tersebut.

"Laporan Polisi dan penyitaan barang bukti sebagai syarat permohonan surat perintah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujarnya di dalam persidangan pada Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Sambut Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orang Tuanya

Dari dokumen-dokumen tersebut, dapat diketahui asal barang bukti yang disita.

"Waktu itu kami cek, barang bukti tersebut keenam-enamnya disita dari atas nama Baiquni," kata Adi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas