Kaleidoskop 2022: Lima 'Wakil Tuhan' Jadi Makelar Kasus, KPK Jerat Belasan Tersangka
Di tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keranjingan menetapkan lima hakim sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Desy kemudian mengajak staf Kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk 30 Hari
Akmal lantas menghubungi staf Gazalba Saleh bernama Redy Novarisza dan asisten Gazalba Saleh Prasetio Nugroho. Prasetio juga seorang panitera pengganti di MA.
Adapun Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim agung yang ditunjuk mengadili kasasi pidana KSP Intidana.
Selama proses kasasi itu berlangsung, orang-orang di MA tersebut diduga telah menerima suap dari Yosep dan Eko. Sumbernya berasal dari Heryanto Tanaka.
“Keinginan Heryanto, Yosep dan Eko terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi,” ujar Karyoto dalam suatu jumpa pers.
Setelah Budiman divonis 5 tahun penjara, Yosep dan Eko memenuhi janji mereka dengan membayar 202.000 dolar Singapura secara tunai.
Namun, uang tersebut belum sempat dibagi-bagikan. Desy, Akmal, Redhy, Prasetio, dan Gazalba Saleh masih merencanakan pembagian uang tersebut.
Suap hakim agung Gazalba Saleh ini bukanlah ironi tunggal yang harus diketahui publik. Sebab, Gazalba Saleh adalah hakim agung kedua yang skandalnya dibongkar KPK.
OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Skandal dugaan suap jual beli perkara di MA yang pertama kali terbongkar adalah kasasi perkara perdata KSP Intidana.
Jual beli perkara di peradilan itu terungkap setelah KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial, sejumlah PNS di MA, serta dua pengacara Intidana, Yosep dan Eko pada dini hari 22 September lalu.
Sebagaimana kasus Gazalba Saleh, kasus ini bermula dari gugatan perdata Heryanto Tanaka dan kawan-kawan ke Pengadilan Niaga pada PN Semarang, Januari lalu.
Perkara itu terdaftar dengan klasifikasi perdamaian 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Smg.
Didampingi pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Heryanto meminta hakim menyatakan pihak KSP Intidana lalai memenuhi isi akta perdamaian.