Kaleidoskop 2022: Lima 'Wakil Tuhan' Jadi Makelar Kasus, KPK Jerat Belasan Tersangka
Di tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keranjingan menetapkan lima hakim sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian, sejumlah PNS di MA yakni, Albasri, Nuryanto Akmal, dan Muhajir Habibie, Staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kemudian, Heryanto Tanaka dan rekannya bernama Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep Parera, dan Eko Suparno sebagai tersangka pemberi suap.
Terbongkarnya Perkara Hakim Edy Wibowo
Selang sembilan hari setelah Gazalba Saleh resmi ditahan, KPK membongkar dugaan jual beli perkara lainnya di MA.
KPK menahan Hakim Yustisial MA bernama Edy Wibowo. Namun, ia terjerat dalam kasus yang berbeda dengan Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Edy diduga menerima suap Rp3,7 miliar terkait kasasi perkara perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
Perkara ini bermula dari gugatan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Yayasan Rumah Sakit SKM digugat karena belum melunasi utang kepada PT MHJ. Perusahaan ini meminta Pengadilan Negeri Makassar menyatakan yayasan itu pailit dengan segala akibat hukumnya.
Permohonan PT MHJ kemudian dikabulkan. Hakim menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama Yayasan Rumah Sakit SKM berakhir.
“Menyatakan Termohon PKPU (Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa) Pailit dengan segala akibat hukumnya,” sebagaimana dikutip dari putusan itu.
Baca juga: KPK Disebut Lakukan Praktik Arogansi Institusi dalam Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh
Keberatan atas putusan ini, Ketua Yayasan Rumah Sakit SKM, Wahyudi Hardi mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wahyudi diduga mendekati dua PNS di MA bernama Muhajir Habibie dan Albasri pada Agustus lalu.
Ia meminta proses kasasi Yayasan Rumah Sakit SKM dikawal. Wahyudi kemudian bersepakat memberikan sejumlah uang untuk mengkondisikan isi putusan kasasi.
Menurut Firli, uang sebesar Rp3,7 miliar itu diberikan secara bertahap.
“Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit,” ucap Firli.
Dengan bertambahnya Edy Wibowo, jumlah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA menjadi 14 orang.