Kaleidoskop 2022: Lima 'Wakil Tuhan' Jadi Makelar Kasus, KPK Jerat Belasan Tersangka
Di tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keranjingan menetapkan lima hakim sebagai tersangka korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Heryanto juga meminta KSP Intidana dinyatakan bangkrut dengan segala akibat hukumnya.
Hakim kemudian menyatakan menolak eksepsi KSP Intidana. Namun, majelis juga menolak permohonan para pemohon.
Tidak terima atas putusan tersebut, Heryanto dan rekan-rekannya mengajukan kasasi ke MA. Pada tahap inilah aksi suap menyuap dilakukan.
Yosep dan Eko diduga melakukan pertemuan dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan di MA.
"Orang dalam" itu dinilai bisa menjembatani mereka dengan hakim agung yang bisa mengkondisikan isi putusan kasasi dengan perjanjian sejumlah uang.
Baca juga: Dua Hakim Agung Dijerat KPK, Pimpinan Mahkamah Agung Didesak Bersikap Jaga Marwah Peradilan
Adapun PNS MA yang membantu Yosep dan Eko adalah Desy Yustria. Ia kemudian mengajak seorang hakim yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu dan PNS di MA, Muhajir Habibie.
Ketiga orang itu diduga menjadi tangan panjang Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Ia merupakan anggota majelis yang mengadili kasasi perdata KSP Intidana.
Dalam putusannya, Sudrajad Dimyati dan hakim lainnya mengabulkan permohonan kasasi Heryanto Tanaka.
Mereka membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Semarang. KSP Intidana dinyatakan lalai memenuhi isi akta perdamaian. Koperasi itu juga dinyatakan pailit atau bangkrut.
Adapun suap yang diberikan Yosep dan Eko sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,2 miliar.
KPK menduga Desi menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie Rp850 juta, dan Elly sebesar Rp100 juta.
“Sudrajad Dimyati menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam suatu konferensi pers.
Dari kedua kasus tersebut, yakni kasasi pidana dan perdata KSP Intidana, KPK menetapkan 13 orang tersangka.
Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, hakim yustisial Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho, serta PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.