Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuding Verifikasi Parpol Penuh Kecurangan, Partai Prima Bakal Gelar Aksi di Kantor KPU Banten

Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Tuding Verifikasi Parpol Penuh Kecurangan, Partai Prima Bakal Gelar Aksi di Kantor KPU Banten
Istimewa
Selebaran DPW PRIMA Banten yang akan menggelar aksi massa di Kantor KPU Banten, Senin (26/12/2022) besok. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A Kota Serang, Banten, Senin (26/12/2022) besok.

Ketua DPW PRIMA Banten, Rizki Arifianto, mengatakan aksi itu dilakukan setelah mencuatnya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digadang-gadang dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu justru sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.

Menurutnya, penggunaan SIPOL dan proses verivikasi parpol yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif dan efisien.

“Kanal buatan KPU yang dinamakan Sipol itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Rizki menuding, ketidaklolosan PRIMA dalam proses verifikasi administrasi berkaitan erat dengan kecurangan tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika PRIMA Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.

Padahal, lanjut dia, PRIMA di provinsi Papua, sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota.

Baca juga: KPU Didesak Buka Semua Data Parpol Lama dan Baru, Prima: Biar Fair

Namun, hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan PRIMA Tidak Memenuhi Syarat.

"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika PRIMA dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan PRIMA disana telah memenuhi Syarat," imbuhnya.

Oleh sebab itu, atas adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU tersebut, Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan sementara.

Ia juga mendesak agar KPU diaudit dan data partai politik di dalam SIPOL dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.

“"Kita menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan sementara, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat," tandasnya.

Sebelumnya, Partai Rakyat Adil makmur (Prima), mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diaudit terkait dugaan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua Umum Prima Mangapul Silalahi meminta KPU agar membuka semua data baik parpol lama maupun baru.

"Apakah kita berhak meminta informasi kepada KPU? Oh iya jelas. Itulah yang kami gaungkan apa yang disebut audit KPU, buka dong datanya. Buka semua data partai politik baik yang established (lama) maupun yang baru, (biar) fair," kata Mangapul dalam sebuah diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Mangapul menegaskan Pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil) sesuai dengan prinsip demokrasi.

Ia pun membandingkan ketika Pemilu pertama pada 1955 berhasil dilaksanakan meski dalam kondisi keterbatasan.

"Masa pemilu 1955 dengan semua keterbatasan mampu dilaksanakan dalam situasi negara yang masih carut marut," ujarnya.

Mangapul mempersoalkan ketika partisipasi rakyat dalam Pemilu lalu ternegasikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Partai Prima Desak KPU RI Diaudit: Buka Semua Data Parpol Lama dan Baru

"Bagaimana mungkin partisipasi politik, kedaulatan rakyat itu hukum tertinggi dinegasi oleh Sipol yang tidak diatur secara tegas dalam undang-undang. Dia hanya sebagai alat, sebagai tols untuk melakukan verifikasi," ucap Mangapul.

Mangapul menjelaskan partainya juga pernah menggugat sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI setelah dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi.

"Ketika itu jalur kami tempuh, Bawaslu memerintahkan KPU untuk mengakomodir, mekanisme itu kita ikuti. Walaupun faktanya keputusan Bawaslu tidak dilaksanakan oleh KPU," ucap Mangapul.

Terakhir, Prima pun dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu serta adanya dugaan manipulasi.

"Pertanyaannya, apakah kita berhak meminta informasi kepada KPU? Oh iya jelas. Itulah yang kami gaungkan apa yang disebut audit KPU, buka dong datanya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas