Tuding Verifikasi Parpol Penuh Kecurangan, Partai Prima Bakal Gelar Aksi di Kantor KPU Banten
Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Banten berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A Kota Serang, Banten, Senin (26/12/2022) besok.
Ketua DPW PRIMA Banten, Rizki Arifianto, mengatakan aksi itu dilakukan setelah mencuatnya dugaan kecurangan dan manipulasi data dalam proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia menyampaikan, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digadang-gadang dapat mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu justru sangat tertutup dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.
Menurutnya, penggunaan SIPOL dan proses verivikasi parpol yang tidak transparan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan pemilu dilakukan dengan prinsip akuntabel, professional, efektif dan efisien.
“Kanal buatan KPU yang dinamakan Sipol itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).
Rizki menuding, ketidaklolosan PRIMA dalam proses verifikasi administrasi berkaitan erat dengan kecurangan tersebut.
Dia menjelaskan, PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika PRIMA Papua dianggap memiliki kekurangan 100 dokumen keanggotaan.
Padahal, lanjut dia, PRIMA di provinsi Papua, sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Didesak Buka Semua Data Parpol Lama dan Baru, Prima: Biar Fair
Namun, hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan PRIMA Tidak Memenuhi Syarat.
"Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika PRIMA dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan PRIMA disana telah memenuhi Syarat," imbuhnya.
Oleh sebab itu, atas adanya dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU tersebut, Rizki meminta agar proses tahapan pemilu dihentikan sementara.
Ia juga mendesak agar KPU diaudit dan data partai politik di dalam SIPOL dibuka seluas-luasnya kepada rakyat.
“"Kita menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan sementara, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat," tandasnya.