Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Kasus Pembunuhan yang Jadi Sorotan di Tahun 2022, 6 Oknum TNI Mutilasi Warga Papua

Deretan kasus pembunuhan sadis terjadi sepanjang tahun 2022. Berdasarkan data yang dihimpun, ada beberapa kasus pembunuhan yang menjadi sorotan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kaleidoskop 2022: Kasus Pembunuhan yang Jadi Sorotan di Tahun 2022, 6 Oknum TNI Mutilasi Warga Papua
Tribun Medan
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut sederet kasus pemubunuhan yang menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2022. 

"Saya disuruh tanda tangan dulu, baru nantinya boleh dibuka. Saya tolak, karena itu sama dengan membeli kucing dalam karung. Nanti kalau terjadi masalah dan saya sudah tanda tangan, malah saya dipermasalahkan," kata Samuel.

Setelah lama bersitegang, akhirnya keluarga dibolehkan membuka peti jenazah, dengan catatan hanya orangtua, saudara kandung dan bibi yang boleh melihat.

Saat peti dibuka, orang lain diminta keluar ruangan. Jendela dan tirai di rumah duka juga langsung ditutup.

Baca juga: Pengakuan Ferdy Sambo soal Beri Perintah ke Bawahan, Yakin Anak Buahnya Tak Ada yang Berani Menolak

Samuel menggambarkan pembukaan peti yang disaksikan polisi pengantar jenazah berlangsung singkat.

"Dibukanya itu sedikit sekali. Tapi ibunya (syok) berteriak-teriak dia, karena melihat banyak sekali luka di bagian tubuh dan wajah," kata Samuel.

Menurut Samuel, ada luka di mata, hidung, dan bibir anaknya. Terlihat pula luka tembak di dada, luka sayatan, dan bekas jahitan.

Saat itu, terdapat belasan polisi yang berada di rumah duka. Bahkan, keluarga pun tidak dilarang mengambil foto hingga akhirnya dimakamkan secara adat pada Senin 11 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Karena kejanggalan tersebut, akhirnya pihak keluarga melaporkan ke Mabes Polri pada Senin 18 Juli 2022 soal dugaan pembunuhan berencana.

"Laporan kami telah diterima, yaitu laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, kemudian juncto pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP juncto mengenai menyebabkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud oleh Pasal 351 ayat 3 yaitu tentang penganiayaan berat." kata kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin menjelaskan alasan pihak keluarga melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Brigadir J.

"Kenapa pembunuhan berencana? Karena penjelasan dari Karo Penmas Polri adalah tembak-menambak, katanya satu orang menembakkan tujun peluru yang menembak ini adalah sniper tapi tidak kena."

"Tetapi area yang tembak balik dari Bharada E tembakannya 5 kali kena lima kali menghasilkan tujuh lubang, ini ajaib, harus diperiksa jenis senjata apa ini," terang Kamaruddin.

Pihak keluarga juga merasa polisi tidak memberikan penjelasan detail terkait temuan luka sajam, luka memar, luka akibat pukulan yang ada di jasad Brigadir J.

4. Kapolri Bentuk Timsus Hingga Atensi Presiden Joko Widodo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas