Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Putri Candrawathi Tak Buat Laporan Polisi Jika Alami Pemerkosaan
Kuasa Hukum Brigadir J mempertanyakan Putri Candrawathi yang tidak buat laporan polisi jika benar diperkosa kliennya di Magelang, Jawa Tengah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Ferdy Sambo juga memberikan tanggapan terhadap pihak yang masih tak percaya terkait pelecehan seksual yang dialami istrinya tersebut.
Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.
"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini pun turut menjerat lima orang lainnya menjadi terdakwa.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga turut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Rekomendasi