Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Putri Candrawathi Tak Buat Laporan Polisi Jika Alami Pemerkosaan

Kuasa Hukum Brigadir J mempertanyakan Putri Candrawathi yang tidak buat laporan polisi jika benar diperkosa kliennya di Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Putri Candrawathi Tak Buat Laporan Polisi Jika Alami Pemerkosaan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertanyakan Putri Candrawathi (PC) yang tidak buat laporan polisi jika benar diperkosa kliennya di Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu sekaligus menanggapi pernyataan Ferdy Sambo yang menegaskan adanya pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang.

"Bila benar terjadi pemerkosaan maka seharusnya Ferdy Sambo dan PC atau kuasa hukumnya harus berani membuat laporan polisi," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Richard Eliezer Cemas dan Sering Mainkan Tangan Saat Pertama Kali Ditemui

Kamaruddin pun menyindir pihak Putri Candrawathi yang tak membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual tersebut.

Dia pun mengaku siap membantu pihak Putri Candrawathi membuat laporan polisi.

"Apabila kurang paham membuat laporan polisi, nanti saya bantu," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pembunuhan berencana itu disebut karena Ferdy Sambo merasa kesal lantaran Brigadir J diklaim telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.

Adapun kejadian pelecehan seksual itu diketahui Sambo dari cerita sang istri yang melaporkan kejadian tersebut.

Namun, pelecehan seksual ini menjadi pertanyaan oleh banyak pihak dan masyarakat luas.

Pasalnya, belum ada saksi yang melihat adanya pelecehan seksual itu dan tak adanya hasil visum yang menunjukkan Putri Candrawathi telah dilecehkan saat di Magelang.

Namun, Ferdy Sambo mengatakan pelecehan seksual terhadap istrinya tak mungkin salah.

Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan ahli psikolog yang dihadirkan di persidangan.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas