Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Kapolri diminta nonaktif Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena dugaan keterkaitannya dengan mafia tambang ilegal di Kalimantan, Ismail Bolong

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim dalam Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Rizki Sandi Saputra
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia diminta diminta nonaktif Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto karena dugaan keterkaitannya dengan mafia tambang ilegal di Kalimantan, Ismail Bolong 

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri

Seusai ditahan, Ismail Bolong melalui kuasa hukumnya membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus Andrianto untuk melancarkan bisnisnya tersebut.

"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu. Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas