Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Punya Kepatuhan yang Tinggi, Ahli Psikologi Sarankan Richard Eliezer Punya Daya Kritis

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memiliki sikap patuh yang tinggi maka dari itu ia disarankan Richard memiliki daya kritis untuk mengimbanginya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Punya Kepatuhan yang Tinggi, Ahli Psikologi Sarankan Richard Eliezer Punya Daya Kritis
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E saat hendak keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie menyebutkan bahwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memiliki sikap patuh yang tinggi.

Oleh karena itu Richard disarankan memiliki daya kritis untuk mengimbanginya.

Keterangan tersebut dijelaskan Liza Marielly Djaprie saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

"Seperti yang tertulis dari hasil asesmen salah satu saran untuk Richard Eliezer adalah bagaimana ia bisa punya saya kritis. Kemudian memiliki komunikasi asertif yang lebih dilatih," kata Liza di persidangan.

Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Richard Eliezer Cemas dan Sering Mainkan Tangan Saat Pertama Kali Ditemui

Liza melanjutkan komunikasi asertif yakni bagaimana dengan tegas menyampaikan apa yang dipikirkan dan dirasakan untuk kemudian memutuskan suatu hal dalam kondisi tertentu.

"Jadi itu memang salah satu yang harus dilatih oleh Richard Eliezer. Seperti yang tadi sudah saya jelaskan Richard Eliezer berusia 24 tahun. Sementara fungsi otak untuk mengatur analisa, logika dan rasional baru mulai berkembang dengan baik mulai usai 25 tahun," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Liza memang hal tersebut merupakan sebuah proses.

Jika berbicara dari psikologi klinis, kondisi klinis seseorang adalah proses yang tiada henti.

"Jadi kita mempunyai fase-fase anak-anak tugas belajarnya apa, remaja apa yang terjadi sampai dewasa ada tugas belajarnya masing-masing," terangnya.

Liza juga menjelaskan dari hasil analisis psikologi Richard Eliezer diperoleh hasil bahwa dia merupakan seseorang yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

"Dari hasil tes tersebut terlihat Richard bahwa punya tingkat kepatuhan tinggi sehingga dia punya kerentanan khusus, kecenderungan tertentu untuk lebih patuh pada lingkungan. Itu dari sisi kepatuhan saja," kata Liza.


Liza membedakan antara kepatuhan dengan konformitas.

Kepatuhan lebih cenderung terhadap perintah sedangkan konformitas itu melibatkan permintaan.

Dengan kepatuhan yang tinggi ini, Bharada E disebut akan melakukan sesuatu atas perintah seseorang yang lebih punya kuasa dalam hal ini Ferdy Sambo.

"Kepatuhan lebih kepada menggunakan unsur kekuatan karena kita takut, karena kita cemas, karena kita khawatir, makanya kita patuh. Jadi itu bentuk kepatuhan dlm bentuk psikologi," ujarnya.

Kepatuhan itu pun disebut Liza menimbulkan konflik internal di dalam diri Richard saat diberi perintah untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Terdakwa Pembunuhan

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas