Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa

Febri Diansyah menyebut Bharada E tidak pahami perintah dari Ferdy Sambo, sehingga Ahli Pidana sarankan agar hadirkan Ahli Bahasa di persidangan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Febri Sebut Bharada E Tak Paham Perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Perlu Ahli Bahasa
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kiri), bertanya soal makna kata 'Hajar' yang diperintahkan Sambo pada Bharada E. Hal ini disinggung Febri saat bertanya pada Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil, di persidangan, Selasa (27/12/2022). 

Sebagai Ahli Hukum Pidana, Elwi menyarankan agar pihak Ferdy Sambo mengahadirkan Ahli Bahasa sebagai saksi dalam persidangan kasus ini.

Hal tersebut guna mengartikan frasa "Hajar, Chad" yang pernah dilontarkan Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer saat mengeksekusi Brigadir J.

Menurut Elwi, semua orang yang ada dalam persidangan harus memahami kata hajar dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.

"Maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata hajar itu."

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Bicara soal Pembunuhan Berencana 

"Apakah hajar itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu," ungkap Elwi, dikutip dari Kompas.com.

Makna kata bisa mengartikan sesuatu yang berbeda-beda dalam kelompok masyarakat tertentu.

Bahkan, kata Elwi dalam beberapa instansi pun, kata tertentu bisa dipahami dengan istilah yang berbeda.

Berita Rekomendasi

"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," tandasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas