Kaleidoskop 2022: Deretan UU Penting yang Disahkan DPR pada Tahun Ini, RKUHP Paling Kontroversial
Dari puluhan RUU yang menjadi target untuk disahkan, tak sampai setengahnya dapat diselesaikan menjadi Undang-undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, terdapat perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi.
Dengan begitu, UU itu menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.
Kemudian, RUU tersebut memberikan peran seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.
Terdapat pula penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan UU Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.
6. RUU Pemasyarakatan
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (7/7/2022).
Sebagai informasi, RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019 lalu.
Namun pengesahan itu ditunda lantaran masifnya penolakan dari masyarakat.
Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.
Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.
PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
7. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)
Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9/2022).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.