Kaleidoskop 2022: Deretan UU Penting yang Disahkan DPR pada Tahun Ini, RKUHP Paling Kontroversial
Dari puluhan RUU yang menjadi target untuk disahkan, tak sampai setengahnya dapat diselesaikan menjadi Undang-undang.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Sebagai informasi, RUU PDP telah diinisiasi sejak 2016 lalu dengan pembahasan 72 pasal RUU. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dipimpin Menkominfo Rudiantara saat itu mengklaim, pihaknya bertanggung jawab menyusun RUU PDP yang bisa menjadi ketentuan perundang-undangan lain terkait data pribadi di berbagai sektor.
8. RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
Indonesia kini memiliki empat provinsi baru. Keempat provinsi baru itu adalah Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan lebih dulu diresmikan.
Rancangan undang-undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) ketiga provinsi itu disahkan pada akhir Juni 2022.
Setelah itu Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan. RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan melalui rapat DPR RI bersama pemerintah pada 17 November lalu.
9. RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP)
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa (6/12/2022).
Proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHP ini paling menyita perhatian publik.
Betapa tidak, hal ini lantaran masifnya gelombang penolakan terhadap pengesahan RUU KUHP.
Sejumlah organisasi masyarakat menganggap pemerintah dan DPR kurang melibatkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU KUHP.
Bahkan, organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pun turun mengkritik pengesahan UU KUHP karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Selain itu, substansi dari RUU KUHP dinilai tak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Misalnya, UU KUHP berpotensi mengancam kehidupan demokrasi di tanah air, dengan adanya pasal yang mengatur pidana bagi penghina pemerintah.
Hal ini dinilai akan membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik dan masukan untuk pemerintah.
Di samping itu, UU KUHP juga dinilai terlalu mengatur ranah pribadi seseorang.
Namun, di balik masifnya kritik terhadap pengesahan UU KUHP, bangsa Indonesia tentu patut berbangga akhirnya memiliki KUHP buatan sendiri yang akan menggantikan produk hukum buatan Belanda.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Pemerintah dan DPR juga mengimbau para penolak UU KUHP agar menempuh jalur hukum dengan mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang selama ini dianggap bermasalah.
Adapun, setelah disahkan, UU KUHP tak langsung berlaku. Pemerintah dan DPR memiliki waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan UU KUHP.
10. RUU Ekstradisi Pemerintah RI dan Singapura
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (15/12/2022) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Dengan disahkannya UU Ekstradisi antara RI dan Singapura tersebut, para pelaku kejahatan/buronan tidak bisa lagi sembunyi di Singapura.
Sebagai informasi, selama ini banyak pelaku kejahatan yang memilih Singapura sebagai tempat berlindung dari kejaran aparat penegak hukum.
"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, saat itu.
11. RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (15/12/2022), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Untuk diketahui RUU PPSK atau omnibus law di sektor keuangan ini merombak sejumlah aturan yang mengatur Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lebin rinci, UU yang diubah melalui RUU PPSK di antaranya adalah UU Perbankan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), UU LPS, UU BI, UU OJK, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Surat Utang Negara, UU Perbankan Syariah, UU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, UU Perasuransian, dan UU Penjaminan.