Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya
Berikut Kaleidoskop 2022 tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022, dari korupsi minyak goreng hingga Waskita Karya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Berselang waktu sebulan lebih, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dia merupakan seorang Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
“Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardana), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor di beberapa perusahaan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Selasa (17/5/2022).
Menurut Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, para tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Pembunuhan yang Jadi Sorotan di Tahun 2022, 6 Oknum TNI Mutilasi Warga Papua
Mereka pun dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” ujar Supardi pada Selasa (19/4/2022).
Perbuatan para tersangka disebut Supardi mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sebab, stok minyak goreng dalam negeri menjadi langka dan mahal harganya.
Adapun dugaan kerugian negara dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.
Sebanyak Rp 6 triliun di antaranya merupakan illegal gain atau pendapatan yang tidak sah. Sedangkan sisanya merupakan kerugian tak langsung terhadap perekonomian negara.
"Itu total antara keuangan negara dan perekonomian negara, kira-kira seperti itu," kata Supardi pada Jumat (22/7/2022).
2. Korupsi Pengadaan Satelit oleh Kementerian Pertahanan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai disidik Kejaksaan Agung pada 14 Maret 2022. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022.
Diketahui, tim penyidik kasus ini terdiri dari Jaksa Agung Bidang Pidana Militer (Jampidmil) serta penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Kemudian pada 15 Juni 2022, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Peringkat BWF, Kevin/Marcus Turun, Fajar/Rian Naik, Pasang Surut Pemain Indonesia