Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya
Berikut Kaleidoskop 2022 tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022, dari korupsi minyak goreng hingga Waskita Karya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Saat itu Erick Thohir datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 dengan membawa sejumlah barang bukti.
"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2022).
Baca juga: Kaleidoskop 2022: All Indonesian Final di Ganda Putra All England 2022, Ganda Putra Tetap Perkasa
Kemudian pada 24 Februari, dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka ialah Vice Presiden Strategic Manajement Office PT Garuda pada 2011 sampai 2012, Setijo Awibowo dan anggota tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda pada 2009 sampai 2014, Agus Wahjudo.
Jumlah tersangka pun bertambah pada 10 Maret 2022 menjadi tiga orang.
Tersangka baru yang ditetapkan ialah Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia pada tahun 2005 hingga 2012, Albert Burhan.
Selang waktu tiga bulan kemudian, dua tersangka baru diterapkan Kejaksaan Agung pada 27 Juni 2022.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Sebagai informasi, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus yang sedang ditangani berbeda dengan di KPK.
"Tidak ada nebis in idem di sini," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.
Para tersangka pun telah dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 8,8 Triliun.
Kerugian itu disebabkan proses pengadaan pesawat ATR72-600 tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule.
“Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (21/6/2022).
4. Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Rp 78 Triliun
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group.
Perusahaan tersebut diduga telah menggunakan lahan hutan milik negara di Riau untuk perkebunan, tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah.
"Bersadarkan ekspos ada alat bukti, kita naikkan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6/2022).
Totalnya, ada 37 hektar lahan mlik negara yang dikelola tanpa kepemilikan yang sah.
Selain tak memiliki surat resmi, pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi juga telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini diketahui merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun yang ditangani KPK.
Jika KPK mengusut dugaan suapnya, maka Kejaksaan Agung menyidik terkait penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group.
“Dulu Duta Palma itu suap pengadaan lahan itu kan, yang Gubernurnya Annas Maamun. Tapi kan ini penguasaan lahan untuk diolah, untuk dikerjakan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi pada Selasa (28/6/2022).
Setelah dua bulan berselang, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka.
Selain itu, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang sama.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tindakan para tersangka diketahui telah menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun, di mana Rp10 triliun merupakan nilai kerugian keuangan dan sisanya merupakan kerugian perekonomian negara.
Dari total kerugian yang telah ditetapkan, Rp 5,1 triliun aset Surya Darmadi berhasil disita. Tumpukan uang tunai senilai 5.123.189.064.978 rupiah pun diperlihatkan pada 30 Agustus 2022.
Selain itu ada pula uang tunai dalam mata uang asing sebesar 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.
Pada hari yang sama dengan penyitaan, Kejaksaan Agung mengumumkan adanya penambahan nilai kerugian negara dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan yang dibantu BPKP, ditetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.
5. Korupsi BUMN Waskita Karya dan Teriakan Histeris Wanita Emas
Perusahaan plat merah Waskita Karya ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung mengajukan pendanaan dengan mekanisme supply chain finance (SCF) dari berbagai bank.
Pendanaan itu semestinya digunakan untuk membiayai berbagai proyek, termasuk yang dikerjakan atas nama PT Waskita Beton Precast sebagai anak usaha Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut, di antaranya yaitu pembangunan Jalan Tol Krian Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, penyediaan batu split PT Misi Mulia Metrical, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat, serta transaksi jual beli tanah untuk Plant Bojonegoro di Serang, Banten.
Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif alias nihil.
Dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut, Kejaksaan Agung membuat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.
Satu sprindik untuk kasus pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast.
Kemudian sprindik lainnya untuk kasus pembiayaan proyek fiktif menggunakan dokumen pendukung palsu pada Waskita Karya.
Kasus pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast terlebih dulu naik ke tahap penyidikan pada 17 Mei 2022. Saat itu, kerugian negara masih ditaksir sekira Rp 1,2 triliun.
Kemudian pada 26 Juli 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yang merupakan pejabat Waskita Beton Precast.
Mereka ialah mantan Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Setelah pengumuman tersangka jilid pertama, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,58 triliun.
Kemudian pada 22 September 2022, tiga tersangka kembali ditetapkan dalam penyidikan Waskita Beton Precast.
Mereka ialah Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto; dan Direktur Utama PT Misi Mulia Meteical, Mischa Hasnaeni Moein.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni yang juga dikenal sebagai Wanita Emas sempat berteriak histeris.
Begitu dibawa keluar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hasnaeni memakai rompi tahanan berwarna pink.
Dia juga menggunakan kursi roda dan infus di tangan pada saat itu.
Tim penyidik kemudian menaikkannya ke mobil tahanan, diikuti dengan teriakan histeris sang Wanita Emas.
Dua bulan berselang, seorang tersangka kembali ditetapkan dalam kasus Waskita Beton Precast, yaitu Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.
Adapun terkait pembiayaan proyek fiktif oleh Waskita Karya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.
Tiga di antaranya ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022.
Mereka ialah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan: dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.
Sementara seorang tersangka lainnya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, yaitu 5 Desember 2022.
NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.
Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.