Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya

Berikut Kaleidoskop 2022 tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022, dari korupsi minyak goreng hingga Waskita Karya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang pemeriksaan ahli perkara dugaan korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022). - Simak Kaleidoskop 2022 berikut ini, tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi pada tahun 2022 ini.

Berdasarkan survei teranyar dari Poltracking Indonesia pada Desember 2022, Korps Adhyaksa memperoleh 60,5 persen kepercayaan publik.

Tingginya kepercayaan publik itu disebut-sebut karena berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

Berikut rangkuman kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022.

1. Korupsi Minyak Goreng

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Momen Bersejarah Indonesia, MotoGP Mandalika hingga Pengesahan RKUHP Jadi UU

Penyelidikan kasus ini diawali karena adanya kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran sejak akhir tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada 5 April 2022, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.

Empat tersangka pun diumumkan pada 19 April 2022.

Mereka ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Dalam perkara ini, Wisnu sebagai Dirjen Daglu Kemendag berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng kepada tiga perusahaan.

Ironisnya, Wisnu ternyata membisiki Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengenai data mafia minyak goreng saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022.

Nampak seorang pedagang sedang mengisi ulang minyak goreng curah ke dalam jerigen ukuran 16 liter di Pasar Sumber Artha, Bekasi Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Saat ini, pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke mekanisme pasar setelah sempat diwarnai kelangkaan pada saat harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500-14.000 per liter diberlakukan. (Warta Kota/YULIANTO)
Nampak seorang pedagang sedang mengisi ulang minyak goreng curah ke dalam jerigen ukuran 16 liter di Pasar Sumber Artha, Bekasi Jawa Barat, Minggu (7/8/2022). Saat ini, pemerintah melepaskan harga minyak goreng ke mekanisme pasar setelah sempat diwarnai kelangkaan pada saat harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500-14.000 per liter diberlakukan. (Warta Kota/YULIANTO) (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Perjalanan G20 Presidensi RI, Perang Rusia-Ukraina hingga KTT G20 di Bali

Sementara tersangka Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan komunikasi secara intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20 persen dari total ekspor.

Melalui kerja sama di antara para tersangka, terbitlah PE bagi tiga perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Berselang waktu sebulan lebih, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dia merupakan seorang Penasehat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

“Dalam perkara ini, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan Tersangka IWW (Indrasari Wisnu Wardana), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor di beberapa perusahaan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Selasa (17/5/2022).

Menurut Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi, para tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Kasus Pembunuhan yang Jadi Sorotan di Tahun 2022, 6 Oknum TNI Mutilasi Warga Papua

Mereka pun dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” ujar Supardi pada Selasa (19/4/2022).

Perbuatan para tersangka disebut Supardi mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Sebab, stok minyak goreng dalam negeri menjadi langka dan mahal harganya.

Adapun dugaan kerugian negara dari tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.

Sebanyak Rp 6 triliun di antaranya merupakan illegal gain atau pendapatan yang tidak sah. Sedangkan sisanya merupakan kerugian tak langsung terhadap perekonomian negara.

"Itu total antara keuangan negara dan perekonomian negara, kira-kira seperti itu," kata Supardi pada Jumat (22/7/2022).

2. Korupsi Pengadaan Satelit oleh Kementerian Pertahanan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan progres kelanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan satelit slot orbit oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Tangkap Layar Kompas Tv) Selasa (15/2/2022) (Tangkap Layar Kompas Tv)

Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) mulai disidik Kejaksaan Agung pada 14 Maret 2022. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022.

Diketahui, tim penyidik kasus ini terdiri dari Jaksa Agung Bidang Pidana Militer (Jampidmil) serta penyidik dari POM TNI dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Kemudian pada 15 Juni 2022, tiga tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Peringkat BWF, Kevin/Marcus Turun, Fajar/Rian Naik, Pasang Surut Pemain Indonesia

Satu di antaranya ialah perwira tinggi yang merupakan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013 hingga 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.

Sementara dari pihak sipil, dua tersangka yang ditetapkan ialah pejabat PT Dini Nusa Kesuma, yaitu Direktur Utama Soerya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama Arifin Wiguna.

Dalam kasus ini, Agus dan Soerya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Graha Dana Bersama (Avantee).

Tim Penyidik Koneksitas mengungkapkan, para tersangka menunjuk langsung kegiatan sewa satelit tanpa Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan.

“Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers pada Rabu (15/6/2022).

Pengadaan satelit dalam kasus itu juga dilakukan tanpa membentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Semestinya, penetapan pemenang ditetapkan oleh Menhan berdasarkan evaluasi TEP.

Kemudian menjelang akhir tahun, seorang tersangka kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka baru tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas van der Heyden.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: Greysia Polii, sang Juara Olimpiade Ganda Putri 2020 Bareng Apri, Umumkan Pensiun

"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480 miliar, serta pembayaran konsultan sebesar Rp 20 miliar. Total kerugian tersebut telah melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Korupsi Pesawat Garuda yang Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Istimewa)

Penyidikan dugaan korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia diawali dari pelaporan menterinya, Erick Thohir pada 11 Februari 2022.

Saat itu Erick Thohir datang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 dengan membawa sejumlah barang bukti.

"Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi bukan tuduhan karena kita bukan eranya saling menuduh. Tapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick saat mendatangi Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2022).

Baca juga: Kaleidoskop 2022: All Indonesian Final di Ganda Putra All England 2022, Ganda Putra Tetap Perkasa

Kemudian pada 24 Februari, dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini.

Mereka ialah Vice Presiden Strategic Manajement Office PT Garuda pada 2011 sampai 2012, Setijo Awibowo dan anggota tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda pada 2009 sampai 2014, Agus Wahjudo.

Jumlah tersangka pun bertambah pada 10 Maret 2022 menjadi tiga orang.

Tersangka baru yang ditetapkan ialah Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia pada tahun 2005 hingga 2012, Albert Burhan.

Selang waktu tiga bulan kemudian, dua tersangka baru diterapkan Kejaksaan Agung pada 27 Juni 2022.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Sebagai informasi, Emirsyah dan Soetikno sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang disidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus yang sedang ditangani berbeda dengan di KPK.

"Tidak ada nebis in idem di sini," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Para tersangka pun telah dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian negara mencapai USD 609 juta atau sekitar Rp 8,8 Triliun.

Kerugian itu disebabkan proses pengadaan pesawat ATR72-600 tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA), prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgment rule.

“Mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa (21/6/2022).

4. Kasus Megakorupsi Surya Darmadi Rp 78 Triliun

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Sarmadi didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut diduga telah menggunakan lahan hutan milik negara di Riau untuk perkebunan, tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah.

"Bersadarkan ekspos ada alat bukti, kita naikkan ke penyidikan,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6/2022).

Totalnya, ada 37 hektar lahan mlik negara yang dikelola tanpa kepemilikan yang sah.

Selain tak memiliki surat resmi, pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi juga telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini diketahui merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Gubernur Provinsi Riau, Annas Maamun yang ditangani KPK.

Jika KPK mengusut dugaan suapnya, maka Kejaksaan Agung menyidik terkait penguasaan lahan negara yang dilakukan PT Duta Palma Group.

“Dulu Duta Palma itu suap pengadaan lahan itu kan, yang Gubernurnya Annas Maamun. Tapi kan ini penguasaan lahan untuk diolah, untuk dikerjakan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi pada Selasa (28/6/2022).

Setelah dua bulan berselang, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka.

Selain itu, mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka pada waktu yang sama.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan para tersangka diketahui telah menyebabkan kerugian negara yang hingga Rp78 triliun, di mana Rp10 triliun merupakan nilai kerugian keuangan dan sisanya merupakan kerugian perekonomian negara.

Dari total kerugian yang telah ditetapkan, Rp 5,1 triliun aset Surya Darmadi berhasil disita. Tumpukan uang tunai senilai 5.123.189.064.978 rupiah pun diperlihatkan pada 30 Agustus 2022.

Selain itu ada pula uang tunai dalam mata uang asing sebesar 11.400.813,57 dolar Amerika Serikat dan 646,04 dollar Singapura.

Pada hari yang sama dengan penyitaan, Kejaksaan Agung mengumumkan adanya penambahan nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Berdasarkan perhitungan yang dibantu BPKP, ditetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 104,1 triliun.

5. Korupsi BUMN Waskita Karya dan Teriakan Histeris Wanita Emas

Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA ditetapkan menjadi tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast.
Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya, yaitu PT Waskita Beton Precast. (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Perusahaan plat merah Waskita Karya ditemukan tim penyidik Kejaksaan Agung mengajukan pendanaan dengan mekanisme supply chain finance (SCF) dari berbagai bank.

Pendanaan itu semestinya digunakan untuk membiayai berbagai proyek, termasuk yang dikerjakan atas nama PT Waskita Beton Precast sebagai anak usaha Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut, di antaranya yaitu pembangunan Jalan Tol Krian Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi tetrapod dari PT Semutama, penyediaan batu split PT Misi Mulia Metrical, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat, serta transaksi jual beli tanah untuk Plant Bojonegoro di Serang, Banten.

Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif alias nihil.

Dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut, Kejaksaan Agung membuat dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.

Satu sprindik untuk kasus pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast.

Kemudian sprindik lainnya untuk kasus pembiayaan proyek fiktif menggunakan dokumen pendukung palsu pada Waskita Karya.

Kasus pengadaan proyek fiktif pada Waskita Beton Precast terlebih dulu naik ke tahap penyidikan pada 17 Mei 2022. Saat itu, kerugian negara masih ditaksir sekira Rp 1,2 triliun.

Kemudian pada 26 Juli 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka yang merupakan pejabat Waskita Beton Precast.

Mereka ialah mantan Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran, Agus Prihatmono; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.

Setelah pengumuman tersangka jilid pertama, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,58 triliun.

Kemudian pada 22 September 2022, tiga tersangka kembali ditetapkan dalam penyidikan Waskita Beton Precast.

Mereka ialah Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; pensiunan karyawan Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto; dan Direktur Utama PT Misi Mulia Meteical, Mischa Hasnaeni Moein.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Hasnaeni yang juga dikenal sebagai Wanita Emas sempat berteriak histeris.

Begitu dibawa keluar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Hasnaeni memakai rompi tahanan berwarna pink.

Dia juga menggunakan kursi roda dan infus di tangan pada saat itu.

Tim penyidik kemudian menaikkannya ke mobil tahanan, diikuti dengan teriakan histeris sang Wanita Emas.

Dua bulan berselang, seorang tersangka kembali ditetapkan dalam kasus Waskita Beton Precast, yaitu Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri berinisial HA.

Adapun terkait pembiayaan proyek fiktif oleh Waskita Karya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka.

Tiga di antaranya ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022.

Mereka ialah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan: dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya berinisial NM.

Sementara seorang tersangka lainnya, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, yaitu 5 Desember 2022.

NM diketahui menampung aliran dana yang diperoleh dari hasil pencairan beberapa bank melalui mekanisme SCF.

Sementara tiga tersangka lainnya, berperan menyetujui pencairan dana SCF menggunakan dokumen pendukung palsu.

"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas