Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya
Berikut Kaleidoskop 2022 tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022, dari korupsi minyak goreng hingga Waskita Karya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi pada tahun 2022 ini.
Berdasarkan survei teranyar dari Poltracking Indonesia pada Desember 2022, Korps Adhyaksa memperoleh 60,5 persen kepercayaan publik.
Tingginya kepercayaan publik itu disebut-sebut karena berbagai kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
Berikut rangkuman kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022.
1. Korupsi Minyak Goreng
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Momen Bersejarah Indonesia, MotoGP Mandalika hingga Pengesahan RKUHP Jadi UU
Penyelidikan kasus ini diawali karena adanya kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasaran sejak akhir tahun 2021.
Kemudian pada 5 April 2022, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kelangkaan minyak goreng tersebut.
Empat tersangka pun diumumkan pada 19 April 2022.
Mereka ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Dalam perkara ini, Wisnu sebagai Dirjen Daglu Kemendag berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng kepada tiga perusahaan.
Ironisnya, Wisnu ternyata membisiki Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengenai data mafia minyak goreng saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Perjalanan G20 Presidensi RI, Perang Rusia-Ukraina hingga KTT G20 di Bali
Sementara tersangka Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan komunikasi secara intens dengan Wisnu untuk mengajukan PE tanpa memenuhi domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik sebesar 20 persen dari total ekspor.
Melalui kerja sama di antara para tersangka, terbitlah PE bagi tiga perusahaan yang tidak memenuhi syarat.