Kaleidoskop 2022: Kasus Besar yang Ditangani Kejagung, Korupsi Minyak Goreng hingga Waskita Karya
Berikut Kaleidoskop 2022 tentang kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan Agung selama tahun 2022, dari korupsi minyak goreng hingga Waskita Karya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Whiesa Daniswara
Satu di antaranya ialah perwira tinggi yang merupakan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode 2013 hingga 2016 Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto.
Sementara dari pihak sipil, dua tersangka yang ditetapkan ialah pejabat PT Dini Nusa Kesuma, yaitu Direktur Utama Soerya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama Arifin Wiguna.
Dalam kasus ini, Agus dan Soerya diketahui melakukan perbuatan melawan hukum dengan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Graha Dana Bersama (Avantee).
Tim Penyidik Koneksitas mengungkapkan, para tersangka menunjuk langsung kegiatan sewa satelit tanpa Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan.
“Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers pada Rabu (15/6/2022).
Pengadaan satelit dalam kasus itu juga dilakukan tanpa membentuk tim evaluasi pengadaan (TEP). Semestinya, penetapan pemenang ditetapkan oleh Menhan berdasarkan evaluasi TEP.
Kemudian menjelang akhir tahun, seorang tersangka kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka baru tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Thomas van der Heyden.
Baca juga: Kaleidoskop 2022: Greysia Polii, sang Juara Olimpiade Ganda Putri 2020 Bareng Apri, Umumkan Pensiun
"Dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Jampidmil, Laksda TNI Anwar Saadi dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase sebesar Rp 480 miliar, serta pembayaran konsultan sebesar Rp 20 miliar. Total kerugian tersebut telah melalui hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
3. Korupsi Pesawat Garuda yang Dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir
Penyidikan dugaan korupsi dalam tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Garuda Indonesia diawali dari pelaporan menterinya, Erick Thohir pada 11 Februari 2022.