Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes: 71 Persen Penjualan Rokok Ketengan Pembelinya Remaja

71 persen remaja merupakan pembeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Kemenkes: 71 Persen Penjualan Rokok Ketengan Pembelinya Remaja
DOK. Humas Kemenkes
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, pihaknya menilai, mayoritas pembeli rokok batangan merupakan usia remaja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.

Aturan itu diharapkan menjaga kesehatan masyarakat.

Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Omzet Pedagang Kecil Bisa Anjlok 30 Persen

Hal senada juga pun diungkap Kementerian Kesehatan.

Melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi, pihaknya menilai, mayoritas pembeli rokok batangan merupakan usia remaja.

"Semua ini menurukan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (27/12/2022).

Dari data yang ada, 71 persen remaja merupakan pembeli rokok ketengan dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun terus meningkat terakhir 9 persen dan diperkiraan tahun 2024 sebesar 15 persen.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

"78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan memcantumkan harga ketengan," ucap dia.

Diketahui, larangan itu akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik

Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas