KPK Selisik Proses Negosiasi Perencanaan Penganggaran APBD antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur
KPK menyatakan bakal menyelisik proses perencanaan penganggaran APBD antara DPRD Jawa Timur dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Jatim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelisik proses perencanaan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) antara DPRD Jawa Timur dengan pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Hal tersebut dilakukanterkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
Diketahui, dalam kasus itu KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pengusulan dana hibah belanja senilai Rp7,8 triliun tersebut diajukan para anggota DPRD Jatim, salah satunya Sahat Tua.
Sahat lantas menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Baca juga: KPK Telisik Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim, Akan Jerat Tersangka Baru?
"Dalam proses perencanaan penganggaran itu kan melibatkan eksekutif dan legislatif, itu dia kan lumrah, undang- menentukan seperti itu, APBD pasti kan Gubernur, Bupati, Wali Kota dengan DPRD kan seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Apakah dalam proses perencanaan itu ada negosiasi dan lain sebagainya, kan itu yang perlu dicermati. Makanya di dalam upaya pencegahan kami mendorong perencanaan penganggaran yang berbasis elektronik dan terintegrasi," imbuhnya.
Baca juga: Uang Rp 1 Miliar Diamankan KPK saat Geledah Ruangan Gedung DPRD Jatim
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK pun telah menggeledah ruang kerja Khofifah dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pada Rabu (21/12/2022).
Dari sana, tim penyidik berhasil mengamankan
berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara suap Sahat Tua.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Baca juga: Kader Partai Nasdem di Sampang Terseret Kasus Suap Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.