Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Minyak Goreng Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Tahun 2022 Sebesar Rp6 Triliun

Agenda persidangan hari ini, Selasa (27/12/2022), adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari lima terdakwa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Daryono
zoom-in Terdakwa Kasus Minyak Goreng Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Tahun 2022 Sebesar Rp6 Triliun
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terus berlangsung.

Agenda persidangan hari ini, Selasa (27/12/2022), adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari lima terdakwa.

Salah seorang terdakwa, Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei, dalam pleidoinya menyatakan keberatan dituntut bertanggungjawab mengganti uang pemerintah yang dikeluarkan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2022, yang totalnya mencapai Rp6.194.850.000.000 itu.

Pasalnya program tersebut adalah kewenangan presiden, yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa.

Lin Che Wei yang merupakan mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia itu, juga menyatakan keberatannya atas penghitungan kerugian negara atas kasus korupsi CPO, yang sebagiannya oleh jaksa dituntut untuk dibebankan ke dirinya.

Baca juga: LCW Bantah Bantu Pemerintah karena Motif Ekonomi: Saya Tak Terima Imbalan dari Perusahaan Migor

Salah seorang penasihat hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, usai persidangan, kepada wartawan mengatakan metode analisis input-output yang digunakan untuk menghitung kerugian negara akibat ekspor CPO, tidaklah tepat.

BERITA REKOMENDASI

Pasalnya penghitungan tersebut hanya menghitung biaya yang dikeluarkan atas ekspor CPO, tanpa mempertimbangkan keuntungan pemerintah dari ekspor CPO, antara lain berupa devisa dan pajak.

"Perhitungan kerugian negara berdasarkan ahli yang diajukan jaksa, mereka memakai suatu teori yang namanya input-output. Hanya menghitung biaya yang dikeluarkan tanpa menghitung devisa yang masuk, uang yang masuk. Misal dengan adanya ekspor, ada bea masuk, pajak," ujar Lelyana Santosa.

Korupsi ekspor CPO terjadi saat terjadi krisis minyak goreng di Indonesia, yang berlangsung sejak tahun lalu.

Atas kondisi tersebut, pada awal tahun 2022, Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Muhammad Lutfi, mengundang Lin Che Wei untuk ikut membantu merumuskan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), sebagai syarat ekspor, untuk menstabilkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Setelah kebijakan tersebut diterapkan, krisis minyak goreng masih terjadi.

Pemerintah akhirnya menggelontorkan bantuan untuk masyarakat melalui program BLT.

Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan yang dianggap tidak memenuhi persyaratan, tetap bisa mendapatkan perizinan ekspor atas bantuan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas