ART Sebut Putri Candrawathi Baik-baik Saja Sehari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak
(ART) keluarga Ferdy Sambo, Sartini menyebut kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas baik
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
"Dapat saya jelaskan kondisi dan keadaan Ibu Putri Candrawathi pada tanggal 9 Juli 2022 sekitar jam 08.00 WIB pada saat sarapan pagi dalam kondisi baik-baik saja karena sempat menjelaskan pekerjaan saya menjadi ART di rumah tersebut," kata Sartini dalam BAP yang dibacakan JPU.
Usai pertemuan itu, Sartini tak lagi bertemu dengan Putri di rumah Saguling.
Meski dari keterangan ART lain yakni Susi dan Rojiah, istri mantan Kadiv Propam dikabarkan masih ada di rumah tersebut.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.