Ricky Rizal Ternyata Sempat Menyita Senjata Brigadir J Saat di Magelang
Keterangan dari Sugeng itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Sugeng Putut Wicaksono dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa Ricky Rizal sempat menyita senjata Brigadir Yoshua di Magelang.
Keterangan dari Sugeng itu dibacakan oleh JPU dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022).
Mulanya jaksa membacakan keterangan Sugeng perihal kedatangannya ke Kantor Karo Provos untuk menayangkan kronologi singkat kejadian tewasnya Brigadir J atas tiga orang saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maaruf.
"Dari ketiga saksi tersebut, saksi (Sugeng) mendapatkan informasi bahwa asal mula kejadian berasal dari persistiwa di Magelang," kata jaksa membacakan BAP Sugeng dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Bharada E Harusnya Bisa Mencontoh Ricky Rizal yang Tolak Perintah Atasan
JPU membacakan BAP Sugeng bahwa keterangan yang mereka jelaskan saat itu saksi Ricky dan Richard pergi ke SMA Taruna Nusantara untuk bertemu dengan salah satu personil yang ada di sana.
"Lalu terdakwa Richard menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi minta tolong untuk segera pulang," ucap JPU.
Dikatakan JPU membacakan BAP Sugeng awalnya terdakwa Putri Candrawathi sudah menelepon saudara saksi Ricky tetapi tidak dijawab. Setelahnya mereka saksi Ricky dan Richard memutuskan pulang ke rumah Magelang.
"Namun sebelum pulang saudara Ricky menghubungi Kuat untuk mengecek terdakwa Putri Candrawathi sedang melakukan apa karena sampai meminta tolong kepada Ricky dan Richard untuk pulang," lanjut JPU.
Sementara kedua saksi sedang dalam perjalanan.
Saksi Kuat sedang berada di rumah Magelang. Saudara kuat mendengar teriakkan Putri Candrawathi dan langsung ke lantai atas dan bertemu dengan Susi lalu meminta untuk Susi temani Putri Candrawathi di kamar.
"Setelah saksi kuat bertemu dengan Yoshua yang sedang menaiki tangga. Saat itu saksi Kuat sedang memegang pisau saksi dan mendatangi Yoshua untuk berbicara namun yang bersangkutan pergi menghindar," sambungnya JPU.
Pada saat saksi Ricky dan Richard sampai di rumah Magelang. Saksi Ricky naik ke lantai atas ke kamar Putri Candrawathi lalu berbicara, namun tidak diberitahukan materi tersebut.
"Kemudian sesuai dengan keterangan saksi Ricky setelah keluar dari kamar Putri Candrawathi saksi Ricky pergi ke kamar Yoshua untuk mengamankan senjata korban," lanjut JPU.
Lalu terdakwa Putri Candrawathi berikan perintah mereka akan pulang besok.
Berdasarkan keterangan saksi Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Maruf.
Besok harinya menuju perjalanan ke Jakarta yang bersama Yoshua adalah saksi Ricky.
"Hanya mereka berdua dalam satu mobil pada saat itu korban Yoshua protes ke Ricky kenapa senjatanya diamankan," jelas JPU.
Kemudian dikatakan dalam BAP bahwa dengan berbagai alasan saksi Ricky Rizal mengembalikan senjata korban Yoshua di dalam mobil pada saat menuju Jakarta .
Kronologi Kasus Pembunuhan
Sebagai informasi, pembunuhan berencana itu disebut karena Ferdy Sambo merasa kesal lantaran Brigadir J diklaim telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi saat di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah.
Adapun kejadian pelecehan seksual itu diketahui Sambo dari cerita sang istri yang melaporkan kejadian tersebut.
Namun, pelecehan seksual ini menjadi pertanyaan oleh banyak pihak dan masyarakat luas.
Pasalnya, belum ada saksi yang melihat adanya pelecehan seksual itu dan tak adanya hasil visum yang menunjukkan Putri Candrawathi telah dilecehkan saat di Magelang.
Namun, Ferdy Sambo mengatakan pelecehan seksual terhadap istrinya tak mungkin salah.
Bahkan, hal tersebut diklaim didukung oleh keterangan ahli psikolog yang dihadirkan di persidangan.
"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," kata Ferdy Sambo seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo juga memberikan tanggapan terhadap pihak yang masih tak percaya terkait pelecehan seksual yang dialami istrinya tersebut.
Dia hanya berdoa hal itu tak terjadi kepada keluarganya.
"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.
Tak hanya Ferdy Sambo, kasus ini pun turut menjerat lima orang lainnya menjadi terdakwa.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga turut didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.