Ombudsman RI: 600 Nasabah Bank BUMN Belum Terima Sertifikat Meski KPR Lunas, Kerugian Rp120 Miliar
Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya 600 permasalahan terkait kredit perumahan rakyat (KPR) di enam kabupaten/kota.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan adanya 600 permasalahan terkait kredit perumahan rakyat (KPR) di enam kabupaten/kota.
Enam kabupaten/kota tersebut yakni Kota Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik, dan Kota Bitung.
Berdasarkan temuan lapangan di enam kabupaten/kota tersebut, Ombudsman RI menemukan bahwa sebanyak 600 konsumen belum memperoleh sertifikat meski telah melunasi KPR.
"Kami mencoba ke lapangan. Ada enam lokasi yang coba kami lihat. Totalnya ada 600 permasalahan," ujar Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Konferensi Pers Hasil Kajian Cepat Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan KPR BTN yang Berdampak pada Pemenuhan Sertifikat Konsumen pada Kamis (29/12/2022).
Permasalahan terbanyak ditemukan Ombudsman RI di Kabupaten Bandung, yaitu 200 keluhan konsumen Perumahan Abdi Negara, Rencaekek.
Baca juga: Sambangi Ombudsman, Keluarga Kasus Gagal Ginjal Akut Minta Pemerintah Tetapkan KLB
Kemudian 120 keluhan konsumen terkait sertifikat Perumahan de Flamboyan di Medan, 108 sertifikat Perumahan Meganti Satelit Indah di Kabupaten Gresik, 98 sertifikat Perumahan Cipanas di Kabupaten Garut, 38 sertifikat Perumahan Galaksi Suci Residence di Kabupaten Gresik, 32 sertifikat Perumahan Tanjungsari di Kabupaten Sumedang, dan lima sertifikat Perumahan Alam Raya Lestari di Kota Bitung.
Seluruh temuan itu diungkapkan Yeka belum diadukan para konsumen ke Ombudsman.
"Yang 600 ini belum mengadu. Apa yang kita lakukan ini adalah tindakan preventif," katanya.
Tindakan preventif dari temuan lapangan itu disebut Yeka agar meminimalisir pelaporan ke Ombudsman.
"Jadi tadi sudah ada kesspakatan kita akan terjun, yaitu Ombudsman, OJK, asosiasi, dan BTN utk melihat solusi di sana, sehingga tidak perlu ada laporan yang membuat ribet semua pihak."
Baca juga: Ombudsman RI Tetap Beri Catatan Evaluasi Kepada Lembaga yang Masuk Zona Hijau
Dari temuan lapangan tersebut pula, Ombudsman RI memperkirakan nilai kerugian para konsumen bisa mencapai Rp 120 miliar.
"Kalau kreditnya rata-rata 200 juta (rupiah), berarti bisa mencapai Rp120 miliar," ujar Yeka.
Oleh sebab itu, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada BTN sebagai pihak kreditur perumahan rakyat.
Rekomendasi tersebut yaitu agar BTN memberikan kepastian penyelesaian masalah.
"Intinya kami ingin mempertegas jangka waktu," kata Yeka.
Kemudian Yeka menyinggung perihal kuasa yang dapat dipegang BTN ketika pihak developer tak dapat memenuhi kewajibannya.
"Ternyata kalau BTN sudah mengantongi hak tanggungannya. Kalau developer mangkrak, BTN adalah sebagai pemegang kuasa yang bisa menggantikan developer untuk memohon sertifikat atas konsumennya."