Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Sambo ke Jokowi Dinilai Gimmick, Mahfud Sebut Upaya Pengalihan Publik

Mahfud MD menilai gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri dengan terlapor Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit hanyalah gimmick.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gugatan Sambo ke Jokowi Dinilai Gimmick, Mahfud Sebut Upaya Pengalihan Publik
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Ferdy Sambo melayangkan gugatan dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Perwira Tinggi Polri. 

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo dengan terlapor Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri & Jokowi, Minta Negara Perhatikan Pengabdiannya Selama Jadi Anggota Polri

Alasan Gugatan

Arman Hanis, mengungkapkan ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kliennya mengajukan gugatan ke PTUN.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya adalah terkait integritas Ferdy Sambo selama menjabat sebagai anggota Polri.

Apalagi, lanjut Arman, Ferdy Sambo yang telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas."

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia."

"Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman, Jumat (30/12/2022).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas