Gugatan Sambo ke Jokowi Dinilai Gimmick, Mahfud Sebut Upaya Pengalihan Publik
Mahfud MD menilai gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri dengan terlapor Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit hanyalah gimmick.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menilai gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri dengan terlapor Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hanyalah gimmick.
Gugatan itu, kata Mahfud, hanyalah upaya Ferdy Sambo untuk mengalihkan perhatian publik ke perkara yang saat ini sedang dihadapinya.
Sebab, Ferdy Sambo sebelumnya telah menerima apapun hasil banding terkait pemecatannya dari Polri karena tersandung kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Ferdy Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana."
"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud, Jumat (30/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kata Mahfud, pemerintah lebih baik fokus pada proses persidangan yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo saja.
Baca juga: Respon Mahfud MD, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN: Itu Gimik!
Sebelumnya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Perwira Tinggi Polri.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, dalam gugatannya, Ferdy Sambo meminta kepada negara untuk memperhatikan pengabdiannya sebagai anggota polri.
"Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat."
"Namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman, Jumat (30/12/2022).
Menurut Arman, gugatan yang dilayangkan kliennya ke PTUN DKI Jakarta adalah hak setiap warga negara, sehingga wajar dilakukan.
Apalagi hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Kompolnas Sebut Gugatan PTDH Ferdy Sambo Upaya Untuk Meringankan Hukuman
Lebih lanjut, adapun gugatan itu berisikan empat poin tuntutan.