Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Pertimbangannya karena Kebutuhan Mendesak
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menerbitkan Perppu berkaitan Undang-Undang Cipta Kerja karena alasan mendesak.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak," Kata Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Pemerintah menerbitkan Perppu sebagai antisipasi terhadap dinamika kondisi global mulai dari ancaman resesi, inflasi, stagflasi, dan lainnya.
Baca juga: Perppu 1/2022 yang Diteken Jokowi juga Mengatur Soal Pemilu di IKN Nusantara
Belum lagi ancaman krisis keuangan yang menyebabkan sejumlah negara berkembang meminta bantuan pendanaan dari IMF.
"Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geo politik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan diterbitkannya Perppu juga sebagai bentuk kepastian hukum dari Undang-undnag Cikta Kerja.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik itu di dalam negeri maupun luar negeri.
"Sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu nomor 2 tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.