Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntas 100 Persen, MUI Terbitkan 105.326 Fatwa Halal Produk Sepanjang 2022

Sepanjang tahun 2022, MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan 105.326 kehalalan produk untuk para pelaku usaha.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tuntas 100 Persen, MUI Terbitkan 105.326 Fatwa Halal Produk Sepanjang 2022
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Sepanjang tahun 2022, MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan 105.326 kehalalan produk untuk para pelaku usaha. 

Penetapan kehalalan produk dikeluarkan tersebut dalam bentuk keputusan penetapan halal produk.

Fatwa produk halal adalah fatwa yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI mengenai produk pangan, obat-obatan dan kosmetika.  Ketetapan Fatwa Halal inilah yang dijadikan landasan penerbitan Sertifikat Halal.

Mengenai jumlah permohonan yang masuk pada 2022, Kiai Ni'am menilai masih ada kelonggaran untuk dilayani di tingkat Pusat.

Baca juga: Kecam Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, MUI: Tak Sesuai Ajaran Islam

Sementara itu, MUI sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.

“Yang jadi PR bagi kita sekarang yaitu target 1 juta sertifikasi halal dalam 1 tahun. Meski kapasitas sudah memadai, akan tetapi ada beberapa faktor penghambat yang harus diperhatikan, seperti minimnya kesadaran tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha, ketidak tahuan mereka, hingga belum adanya literasi untuk mengurus hal-hal seperti ini,” tuturnya.

Meskipun terjadi beberapa hambatan, Kiai Ni'am membeberkan terjadi peningkatan pemahaman literasi tentang sertifikasi halal di kalangan pelaku usaha terkait ini.

Oleh karenanya, hal tersebut patut diapresiasi sebagai kontribusi dari para pendamping halal juga keberadaan MUI dalam penetapan kehalalan produk dengan memberikan kepastian hukum.

BERITA TERKAIT

“Laporan ini menunjukkan kinerja MUI dan komitmen upaya akselerasi terhadap pelaku usaha. Sertifikasi halal merupakan khidmat MUI dalam perlindungan umat. MUI memberikan upaya maksimal dalam percepatan sertifikasi  halal dan peningkatan sertifikasi halal dan peningkatan cakupannya, tapi dengan tetap menjaga ketepatan aspek syar’i. Cepat tapi harus tetap tepat,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas