Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Pemerintah Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Asosiasi Serikat Pekerja Tuntut Pemerintah Terbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar pemerintah menghapus Omnibus law. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menuntut Pemerintah untuk menerbitkan Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menilai, Perppu Pembatalan itu yang dibutuhkan rakyat Indonesia saat ini.

"Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menilai bahwa yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini adalah Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja," kata Mirah, dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Mirah kemudian menjelaskan, ada dua alasan perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Yakni alasan formil dan materiil.

Baca juga: Pengamat Nilai Omnibus Law versi BUMN Terobosan Tepat dan Perlu Didukung

Terkait alasan formil, Mirah menjelaskan, karena Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 telah memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan kewajiban kepada Pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

Selain itu, lanjut Mirah, Mahkamah Konstitusi juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Berita Rekomendasi

"Serta larangan menerbitkan peraturan pelaksana baru sebagai turunan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Sementara itu terkait alasan materiil, kata Mirah, dampak buruk Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya kluster ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.

"Hal ini karena Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Mirah menegaskan, jangan karena Pemerintah dan DPR gagal memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja melalui Perppu.

Dalih Jokowi Terbitkan Perppu: Kebutuhan Mendesak hingga Dampak Perang Rusia-Ukraina

Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada Jumat siang.

Baca juga: Bikin Omnibus Law Versi BUMN Menteri Erick Pangkas dari 45 Menjadi Tiga Peraturan Menteri

Airlangga mengungkapkan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas