Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Daerah Diminta Tetap Aktifkan Satgas Covid-19 Guna Monitoring Kasus Pasca Dicabutnya PPKM

Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 guna memonitoring, mengawasi perkembangan kasus Covid.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Daerah Diminta Tetap Aktifkan Satgas Covid-19 Guna Monitoring Kasus Pasca Dicabutnya PPKM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mendagri meminta seluruh kepala daerah untuk tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 guna memonitoring, mengawasi perkembangan kasus Covid. Warga melintas di kawasan Bundaran HI setelah pemerintah mengumumkan pencabutan status PPKM di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (30/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 guna memonitoring, mengawasi serta mencermati perkembangan angka kasus Corona.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas Covid-19 diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi vertikal lainnya, termasuk saat mengambil langkah yang diperlukan dalam mencegah dan mengendalikan kasus Corona di wilayah masing-masing.

Baca juga: PPKM Dicabut, Kepala Daerah Diminta Galakkan Pemindaian Aplikasi Peduli Lindungi

Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Adapun penerbitan Inmendagri ini merupakan lanjutan setelah pemerintah melalui Presiden Joko Widodo resmi menyatakan memberhentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada Jumat (30/12/2022) kemarin.

"Gubernur, Bupati dan Wali Kota selaku Kepala Satuan Tugas Covid-19 daerah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi vertikal lainnya tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam rangka monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19," tulis Inmendagri dikutip Sabtu (31/12/2022).

Selain itu dalam Inmendagri para kepala daerah juga diinstruksikan segera mencabut Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan lainnya yang berisi sanksi bagi pelanggaran PPKM.

Berita Rekomendasi

Para kepala daerah turut diminta melakukan pembinaan serta pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota turut diminta mengingatkan publik soal risiko penularan Covid-19 yang masih bisa terjadi.

Hal ini dilakukan dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus.

"Diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas