Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Pelaku yang Disuruh Membunuh Tak Bisa Dipidana

Saksi ahli pidana Muhammad Arif Setiawan menyebut dalam unsur penyertaan peristiwa tindak pidana, pelaku yang disuruh tidak bisa dipidana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Meringankan Kuat Ma'ruf Sebut Pelaku yang Disuruh Membunuh Tak Bisa Dipidana
WARTA KOTA/YULIANTO
Ekspresi terdakwa Kuat Ma'ruf saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Saksi ahli pidana Muhammad Arif Setiawan menyebut dalam unsur penyertaan peristiwa tindak pidana, pelaku yang disuruh tidak bisa dipidana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menyebut dalam unsur penyertaan peristiwa tindak pidana, pelaku yang disuruh tidak bisa dipidana.

Arif yang menjadi saksi ahli meringankan atas terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023) mengatakan jika orang yang disuruh disebut tak punya niat yang sama dengan yang menyuruh.

Awalnya, kuasa hukum Kuat Maruf bertanya terkait penyertaan seseorang berdasarkan pasal 55 KUHP dalam melakukan tindak pidana.

Arif menjawab penyertaan itu ada beberapa bentuk dengan konsekuensi yang berbeda.

"Nah tentu bentuk-bentuk penyertaan itu mempunyai konsekuensi masing-masing di dalam pembuktiannya. Untuk bentuk yang pertama, di pidana sebagai pembuat sebagai orang yang melakuakna perbuatan, itu adalah mereka yang melakukan perbuatan ynag memenuhi semua unsur delik yang didakwakan," ucap Arif.

Baca juga: Ronny Talapessy Hanya Tertawa Tanggapi Klaim Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Brigadir J

Arif mengatakan bentuk kedua dari penyertaan tersebut adalah adanya konteks yang menyuruh dan disuruh.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, bagi orang yang disuruh tidak dapat dipidanakan.

"Yang melakukan perbuatan materill itu yang disuruh di dalam bentuk pernyertaan yang seperti ini yang disuruh itu tidak bisa dipindana karena dia tidak mempunyai niat jahat seperti yang menyuruh," ucap Arif.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Serahkan Lampiran Vonis Kasus Kopi Sianida sebagai Bukti Meringankan, Ini Alasannya

"Karena yang punya niat yang menyuruh, yang menyuruh itulah yang bisa dimintai pertanggungjawaban," sambung Arif.

Selanjutnya, penyertaan juga harus ada dasar kesepahaman antar pelaku atau meeting of mind.

"Meeting of mind itu adalah kesepahaman kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan, kalau pembunuhan maka meeting of mind itu peserta satu dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain," jelansya.


Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Gugatan Sambo ke Jokowi Dinilai Gimmick, Mahfud Sebut Upaya Pengalihan Publik

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas