Ahli Pidana Beberkan Ciri Pembuktian Meeting of Minds dalam Peran Pelaku Tindak Pidana
Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan membeberkan cara pembuktian meeting of minds atau kesepahaman delik yang kerap terjadi pada para pelaku tindak pida
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan membeberkan cara pembuktian meeting of minds atau kesepahaman delik yang kerap terjadi pada para pelaku tindak pidana.
Arif mengungkap hal itu dalam sidang lanjutan tewasnya Brigadir J.
Arif dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada Arif untuk membuktikan meeting of minds kepada para perangkat sidang termasuk majelis hakim.
"Apakah kita melihat atau mendengar pengakuan dari tersangka/terdakwa saja, atau kita memberikan penilaian terhadap rangkaian perbuatan-perbuatan itu yanv kita nilai secara objektif bahwa ‘oh ini ada meeting of minds’ karena rangkaian perbuatan itu berhubungan dengan perbuatan yang lain dr para tersangka-tersangka lain? Mohon dijelaskan," tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).
Kepada jaksa, Arif menjelaskan kalau salah satu meeting of minds bisa dilihat dari sisi luar perbuatan orang yang terlibat dalam tindak pidana.
Tak hanya itu, sikap batin dari seseorang yang terlibat dalam tindak pidana juga kata dia juga bisa menjadi pembuktian ada atau tidaknya meeting of minds antar pelaku.
"Karena itu, kalau dalam bentuk perbuatannya itu adalah kesengajaan, itu kan berarti ada hubungan antara sikap batin dengan perbuatan," kata dia.
"Nah meeting of minds itu sikap batin dengan perbuatan dari masing-masing peserta mesti menuju pada hal yang sama yaitu terwujudnya delik (motif). Karena sikap batin itu, itu tidak bisa, mau tidak mau harus membuktikan dari apa yang sebenarnya pada saat itu dilakukan oleh terdakwa dan apa yang pada saat itu dipikirkan oleh pelaku. Jadi dengan demikian pembuktiannya ada pada diri pelaku. Apa yang dia ketahui mengenai hal itu, mau tidak mau kan memahaminya dari situ," tukas dia.
Baca juga: Jaksa Singgung Sikap Batin Kuat Maruf Soal Perannya Menutup Pintu Saat Brigadir J Dieksekusi
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini pihak terdakwa Kuat Ma'ruf menghadirkan seorang ahli pidana Muhammad Arif Setiawan.
Dalam sidang, Arif turut menjelaskan kalau tidak semua orang yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bisa disebut ikut serta dalam tindak pidana tersebut.
Diketahui, Kuat Ma'ruf sendiri berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren, Tiga, Jakarta Selatan saat Brigadir J tewas ditembak.
Awalnya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf bertanya kepada Arif soal pasal 55 KUHP yang didakwakan kepada kliennya dan dikaitkan kepada pasal 338 KUHP soal pembunuhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.