Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Brigadir J Sebut Motif Permudah Niat Orang Melakukan Perbuatan

Hal itu dikatakan Arif saat dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Brigadir J Sebut Motif Permudah Niat Orang Melakukan Perbuatan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kubu terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas