Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Brigadir J Sebut Motif Permudah Niat Orang Melakukan Perbuatan
Hal itu dikatakan Arif saat dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan mengatakan motif melakukan tindak pidana dapat mempermudah untuk mengetahui unsur kesengajaan seseorang dalam melakukan pidana termasuk pembunuhan berencana.
Hal itu dikatakan Arif saat dihadirkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Arif dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf.
Mulanya, kuasa hukum Kuat Ma'ruf menanyakan soal hubungan atau relevansi antara motif tindak pidana dengan pembuktiaan terkait pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 338 dan pasal 340 yang turut menjerat Kuat Ma'ruf.
"Bisa jelaskan mengenai latar belakang atau motif tindak pidana relevansi dengan pembuktian terkait pasal 338 dan 340," tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Kuat Maruf Berperan Memanggil Brigadir J, Ahli Pidana: Tidak Ada Meeting of Mind Pembunuhan
Menjawab hal itu, Arif mengatakan kalau motif merupakan sesuatu yang dapat mendorong seseorang melakukan perbuatan apapun.
"Motif berkaitan dengan persoalan niat, melalui pembuktian terhadap motif itu bisa memudahkan niat orang melakukan perbuatan karena motif itu sesuatu yang mendorong seseorang melakukan perbuatan," jawab Arif.
Sementara itu dalam kaitannya dengan pasal 338 dan 340, motif dapat mempermudah memahami unsur kesengajaan seseorang.
Tak hanya itu motif juga, kata dia, dapat mengetahui secara pasti niat dari seseorang melakukan tindakan tersebut.
"Memahami motif itu bisa mempermudah memahami unsur yang berbentuk kesengajaan karena kesengajaan itu ada sesuatu yang harus dibuktikan berupa mengetahui, dan memahami suatu perbuatan yang dia lakukan sehingga dengan demikian mengetahui motif lebih memudahakan untuk mengetahui niat sesorang melakukan perbuatan," beber Arif.
Tak hanya itu, kata Arif motif juga bermanfaat sebagai bahan pertimbangan untuk memperberat atau meringankan suatu tindak pidana.
Terlebih, jika memang setiap unsur dalam delik dakwaan bisa terbukti di persidangan.
"Motif bermanfaat juga untuk sebagai suatu pertimbangan apakah motifnya itu bisa menjadi yang memperingan atau memperberat suatu pidana seandainya unsur-unsur yang ada di dalam delik itu terbukti," lanjut Arif.