Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buruh Duga Kemenaker Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Perppu Cipta Kerja

Said Iqbal mengatakan sebelum Perppu diterbitkan pihaknya sempat menanyakan pihak Kemenaker.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Buruh Duga Kemenaker Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Perppu Cipta Kerja
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Ia menduga bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menduga bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tak dilibatkan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.

Said mengatakan sebelum Perppu diterbitkan pihaknya sempat menanyakan pihak Kemenaker.

"Mereka sendiri bingung Isi Perppu-nya belum dapat. Saya enggak tahu yah alasannya apa," kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Karenanya, Said menganggap bahwa Kemenaker tak dilibatkan dalam pembahasan Perppu tersebut.

"Dengan demikian kami berasumsi kalau gak tahu isi Perppu, yah berarti gak dilibatkan dalam pembahasan," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

Baca juga: Dukung Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Darurat PHK, Outsourcing, dan Upah Minimum

“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).

Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum. Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.

"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian yaitu misalnya dampak perang Ukraina ya yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," Kata Mahfud.

Menurut Mahfud pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.

Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu.

"Oleh sebab itu langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," pungkas Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas