Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja

Berikut deretan pasal pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan buruh.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Deretan Pasal Perppu Cipta Kerja yang Dinilai Bisa Rugikan Pekerja
Pixabay.com / succo
Berikut deretan pasal pada Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan buruh. 

Aturan itu menurunya sama dengan UU Cipta Kerja, sebab bahasa hukum 'dapat', berarti bisa ada bisa tidak, tergantung dari kepala daerahnya atau Gubernur. 

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Kata-kata hukum ‘dapat’ artinya bisa ada, bisa tidak, tergantung gubernur. Ganti gubernur, ganti kebijakan."

"Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," ucap Iqbal.

2. Penghitungan Upah Minimum

Pasal 88 D 

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum. 

(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu

Berita Rekomendasi

Dalam kata "indeks tertentu" ini banyak orang menyebut tidak jelas definisinya.

Ini bisa berpotensi blunder untuk para pekerja di kemudian hari.

"Ini yang ditolak buruh. Sebab dalam hukum ketenagakerjaan tidak pernah dikenal indeks tertentu dalam menentukan upah minimum," kata Iqbal.

Pasal 88F

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)

Said Iqbal berpendapat, pasal tersbut bisa membuat pemerintah mengubah aturan dengan seenaknya. 

"Buruh berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas