Partai Buruh Ungkap Inkonsistensi Aturan Jam Kerja dan Cuti di Perppu Cipta Kerja: Harus Diperbaiki
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap inkonsistensi pengaturan jam kerja menyangkut libur pekerja dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ia mengatakan kontradiksi atau inkonsistensi terdapat pada pasal yang mengatur jam kerja dan pasal yang mengatur waktu istirahat.
Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.
Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023):
Pasal 77
(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca juga: Said Iqbal: Kecerobohan Pembuat Perppu Omnibus Law Membuat Pemerintah Dipermalukan
Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.
Pasal 79
(1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.