5 Keterangan Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Soal Motif Pembunuhan hingga Visum
Keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, saat menjadi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Penulis: Nuryanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Apabila tak ada visum, maka menurutnya masih ada alat bukti lain yang dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual.
"Kalau misalnya visum tidak ada, maka mungkin ada alat bukti lain yang digunakan untuk memberi penguatan tentang pembuktian terjadinya tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Said Karim.
Baca juga: Profil Said Karim, Guru Besar Unhas yang Jadi Ahli Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Singgih Wiryono) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.