Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa terkait kasus tewasnya Brigadir J pekan depan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Ferdy Sambo pun beranjak dari kursi terdakwa menuju meja tim penasehat hukumnya.
Setelah beberapa menit berdiskusi, dia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan ketidak sediaannya.
"Saya tidak perlu menjadi saksi bagi istri saya," kata Sambo.
Baca juga: Jaksa Curigai Kertas Catatan yang Dibawa Ahli Hukum Pidana Kubu Ferdy Sambo Saat Sidang
Kemudian Majelis Hakim melontarkan pertanyaan yang sama terhadap Putri Candrawathi soal kesediannya menjadi saksi bagi suaminya, Ferdy Sambo.
"Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berdiskusi dengan penasehat hukum saudara," kata Hakim Wahyu Iman.
Putri Candrawathi pun langsung beranjak dari kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya.
Kemudian, dia kembali duduk dan menyampaikan ketidak sediaan menjadi saksi bagi Ferdy Sambo.
"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak mau bersaksi," kata Putri.
Pertanyaan tersebut rupanya dilontarkan Majelis Hakim berdasarkan informasi yang tertera di dalam berkas perkara.
Di dalamnya tercantum bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan saling bersaksi dalam perkara ini.
"Ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling mau menjadi saksi. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas di persidangan ini," ujar Hakim.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.