Jaksa yang Selingkuh dengan Pengacara Berujung Damai, Sanksi Masih Diproses Kejati Lampung
Kasipenkum Kejati I Made Agus Putra Made mengatakan bahwa kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk berdamai.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan pihaknya telah memeriksa oknum jaksa perempuan yang ketahuan selingkuh dengan pengacara saat merayakan malam tahun baru di sebuah hotel di Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Diketahui, oknum jaksa perempuan yang ketahuan berselingkuh itu berinisial MN (38).
Dia kedapatan berduaan di kamar hotel bersama seorang pengacara berinisial RM (30).
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Made mengatakan bahwa kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk berdamai.
Suami MN yang sempat melaporkan istrinya itu bakal mencabut laporannya di kepolisian.
"Iya betul sudah diklarifikasi, sudah ada perdamaian atau kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai selanjutnya sepakat mencabut laporan di kepolisian," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Bantah Berzina, Rozy Ungkap Ibu Mertua Lebih Perhatian Padanya, Norma Risma Suka Marah-marah
Lebih lanjut, Made menuturkan bahwa pihaknya juga masih belum memberikan sanksi kepada MN.
Pasalnya, kasus ini masih didalami oleh bidang pengawasan Kajati Lampung.
"Terkait sanksi iru nanti karena masih ada tahapan yang dilakukan pihak Kejati dalam hal ini bidang pengawasan," pungkasnya.
Sebagai informasi, seorang oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan Tahun Baru bukan dengan keluarganya tetapi malah bersama seorang pengacara dalam kamar hotel di Bandar Lampung.
Kronologi Penggerebekan
Diketahui, oknum jaksa perempuan di Pesawaran, Lampung, merayakan malam Tahun Baru 2023 dengan selingkuh bersama kekasih gelapnya yakni seorang pengacara di satu hotel di Bandar Lampung.
Insiden oknum jaksa perempuan selingkuh dengan pengacara tersebut bahkan diketahui suami sah hingga akhirnya digerebek saat keduanya sedang berduaan dalam kamar hotel.
Saat digerebek sang suami yang didampingi jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, oknum jaksa perempuan tersebut telah mengenakan daster dan oknum pengacara tak mengenakan celana.
Saat ini, baik oknum jaksa maupun pengacara tersebut telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenaran terkait peristiwa penggerebekan pasangan selingkuh tersebut turut melibatkan pihak kepolisian.
Dennis Arya Putra menuturkan penggerebekan pasangan selingkuh tersebut bersama dengan suami sah dari oknum jaksa perempuan.
Polisi menggerebek keduanya di kamar hotel di Jalan RA Kartini, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak suami dan ditindaklanjuti atas laporan tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin (2/1/2023).