Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Pembuat Perppu Cipta Kerja Soal Aturan Libur 1 Hari, Partai Buruh: Jangan Salahkan Presiden

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kritik Pembuat Perppu Cipta Kerja Soal Aturan Libur 1 Hari, Partai Buruh: Jangan Salahkan Presiden
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat, pada Senin pagi, (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik pembuat Perppu Cipta Kerja terkait dengan aturan libur bagi pekerja hanya satu hari dalam sepekan.

Ia menduganya berasal dari Kemenko Perekonomian dan tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia pun menunjukkan inkonsistensi terkait pengaturan jam kerja menyangkut libur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Said mengatakan kontradiksi atau inkonsistensi terdapat pada pasal yang mengatur jam kerja, dan pasal yang mengatur waktu istirahat.

Ketentuan yang dimaksud Said terdapat pada Pasal 77 ayat (2) huruf b dan Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu tersebut.

Berikut bunyi ketentuan dua pasal tersebut yang dirangkum Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

Berita Rekomendasi

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca juga: Buruh Duga Kemenaker Tak Dilibatkan dalam Pembuatan Perppu Cipta Kerja

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berikut bunyi ketentuan pasal 79 ayat (2) huruf b.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Menurutnya, pihak yang harus disalahkan terkait hal tersebut bukanlah Presiden Joko Widodo.

"Pengaturan cuti tadi, lima hari kerja dua hari libur, enam hari kerja satu hari libur. Aduh ini tim pembuat Perppunya ini," kata Said saat konferensi pers secara virtual pada Senin (2/1/2023).

"Ya jangan salahin presiden lah, presiden tidak mungkin detil dari pasal atau ayat. Kan total itu Undang-Undang Cipta Kerja. Si pengetik dan pembuat si Kementerian Perekonomian, silakan ditanya," sambung dia.

Said mengatakan sebelumnya serikat buruh sebenarnya sudah berdiskusi dengan KADIN yang mewakili pengusaha.

Tim yang dibentuk KADIN, kata dia, telah mencapai kesepahaman dengan serikat buruh yang diwakilinya untuk memperbaiki aturan-aturan menyangkut ketenagakerjaan melalui diskusi secara informal.

Said mengatakan ada sembilan poin kesepahaman mencakup upah minimum, outsourcing, pesangon, PHK yang tidak dipermudah, karyawan kontrak atau PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing (TKA), dan sanksi pidana yang dihapuskan.

"Itu sudah ada kesepahaman dengan tim KADIN ya. Partai Buruh tidak percaya dengan APINDO. Kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Hanya jatuh ke lubang yang sama," kata Said.

"Maaf ya, pepatah mengatakan. Keledai tidak akan jatuh ke lubang yang sama untuk kedua kalinya. Kami tidak mau jadi keledai. Dibahas, dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI, hasilnya dibuang ke keranjang sampah. Oleh karena itu kami tidak memilih DPR RI, kami memilih Perppu," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas