Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penasehat hukum Ferdy Sambo menolak pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Ferdy Sambo menolak pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama.

Peryataan itu terlontar di dalam persidangan lanjutan perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (3/1/2023).

Saat itu, tim JPU sedang menggali keterangan dari saksi ahli pidana mengenai kata hajar yang digunakan Ferdy Sambo dalam memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Namun, tim JPU menggunakan diksi pelaku utama bagi Ferdy Sambo.

"Kan ilustrasinya penganjur. Setelah itu ada juga permintaan dari pelaku utama untuk mengisi amunisi senjata api. Kemudian perintahnya hajar," kata jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Belum selesai jaksa mengajukan pertanyaan, tim penasehat hukum langsung memotong sebab tak terima.

BERITA REKOMENDASI

"Keberatan, Yang Mulia. Jaksa sudah menyimpulkan dengan bahasa pelaku utama. Padahal posisinya adalah terdakwa," kata pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah di dalam persidangan yang sama.

Jaksa pun berdalih bahwa pernyataan yang disampaikan merupakan pengembangan dari ilustrasi yang disampaikan tim penasehat hukum sebelumnya.

Atas pedebatan itu, Majelis Hakim menengahi dengan mempersilakan saksi ahli yang dihadirkan untuk menjawab.

"Lanjutkan," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Dalam momen tersebut pula, saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim tampak menahan tawanya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Terdakwa Pekan Depan

Kemudian tim JPU melanjutkan pertanyaan yang sempat terputus oleh interupsi penasehat hukum.

"Kalau ada rangkaian peristiwa itu sebelum kata hajar, apa makna hajar itu? Apakah mukul atau ada perbuatan lain?"

Untuk menjawab pertanyaan itu, Said mengaku merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk mengetahui kata turunan dari 'hajar'.

Kata Said, setelah dirinya melakukan penelaahan, ternyata tidak ada penjelasan hajar yang merujuk pada suatu tindakan termasuk soal menembak.

"Kemudian saya membuka KBBI, apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak, tampaknya dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar," katanya.

"Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas