Profil AKBP Bambang Kayun, Tersangka Suap dan Gratifikasi yang Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar
Inilah profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Sebelumnya, Bambang pernah menjabat sejumlah posisi strategis, seperti Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.
Kemudian, Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalsel dan Kasat Serse di Polresta Pontianak tahun 2008, sebagaimana dilansir Surya.co.id.
Bambang pun tercatat pernah menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.
Selanjutnya, Bambang pernah mnejabat Kasat I Dit Reskrim Polda Kalimantan Barat.
Tersangka Kasus Suap Pemalsuan Surat Ahli Waris dan Ditahan KPK
AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, kini ia resmi ditahan KPK mulai Selasa (3/1/2023).
Tersangka Bambang Kayun ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta selama 20 hari ke depan.
"Tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari, 3 januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara KPK, Pomdam Jaya Guntur," ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa ini.
Baca juga: Akhirnya AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK, Akankah Ditahan?
AKBP Bambang Kayun diduga menerima suap total Rp 6 miliar dan mobil mewah berupa Toyota Fortuner, serta gratifikasi sejumlah Rp 50 miliar.
Uang suap tersebut, diterima beberapa tahap, yang pertama Bambang menerima uang Rp 5 miliar pada Oktober 2016.
Kemudian, Toyota Fortuner diterima Bambang pada Desember 2016.
Pada April 2021, Bambang kembali menerima Rp 1 miliar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)